Usut Peristiwa Penyiksaan oleh Prajurit TNI-AL di Halmahera Selatan |
Maluku Utara (Suara Landak) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI-AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terhadap jurnalis media online sidikkasus.co.id yang bernama Sukandi Ali. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 di Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa penyiksaan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai diamankannya satu kapal tanker bermuatan puluhan ribu KL bahan bakar minyak yang diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara yang diamankan oleh TNI-AL.
Bahan bakar minyak jenis Dexlite yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional patroli milik Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara khususnya kota Ternate ini diduga akan diperjualbelikan. Berita ini dimuat oleh media Sidikkasus.co.id tertanggal 26 Maret 2024.
Para terduga pelaku berinisial Letda M dan Peltu R tidak terima atas pemberitaan tersebut dan mencoba mendatangi korban untuk mengonfirmasi terkait isi pemberitaan tersebut. Ditemani oleh seorang Babinsa, korban dijemput di kediamannya lalu membawanya menuju Pos TNI-AL yang berada di wilayah Panamboang.
Di sini korban diinterogasi dan mengalami berbagai bentuk dugaan tindak penyiksaan. Menurut kesaksian korban, ia mengalami tindak penyiksaan antara lain dipukul, ditendang menggunakan sepatu lars, dicambuk menggunakan selang, hingga diancam menggunakan pistol.
Bahkan korban menyatakan para pelaku sempat melepaskan tembakan peringatan untuk mengintimidasi korban. Atas peristiwa ini, korban mengalami luka-luka di bagian punggung, bahu, dan kepala akibat cambukan selang serta gigi patah. Lebih lanjut, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halmahera Selatan.
Rilis Pers