|

Streaming Radio Suara Landak

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa & Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas TA 2024

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa & Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas TA 2024

Ngabang (Suara Landak) - Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si membuka kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Landak dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Rabu (03/04/2024).

Dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Perwakilan Kepala Bappeda Landak, Perwakilan Inspektur, Camat se-Landak, Tenaga Ahli P3MD Landak, Kepala Desa se-Landak, Sekretaris Desa se-Landak, dan Pendamping Desa se-Landak.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Theresia Limawardani menyampaikan bahwa keterlibatan semua pihak sangat krusial, termasuk keterlibatan Pemerintah Desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan masyarakat.

"Upaya penanganan permasalahan diawali dengan perencanaan penanganan yang tepat, perencanaan yang tepat memperhatikan hasil pengkajian atas permasalahan, potensi dan peluang Pembangunan,” ujar Theresia.

Lebih lanjut, Theresia menuturkan beberapa isu strategis pembangunan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan di Kabupaten Landak dan hendaknya disinergikan dengan program dan kegiatan prioritas oleh setiap OPD dengan tetap merujuk pada dokumen perencanaan yang sudah disusun sebelumnya.

"Demikian juga halnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa di Kabupaten Landak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki tujuan besar untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menjadi landasan yang kuat bagi Desa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” tutur Theresia.

Ia juga mengatakan bahwa desa diharapkan untuk mampu mengambil peranan yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Peran tersebut dapat dilaksanakan melalui pengambilan keputusan yang cepat, efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lokal sesuai dengan kewenangannya,” ujar Theresia.

Dalam tahun anggaran 2024 ini, sambung Theresia, beberapa program dan kegiatan prioritas Kabupaten Landak menjadikan Desa sebagai sasaran, sekaligus juga sebagai pelaku dan pemanfaat.

“Diantaranya adalah pengelolaan aset Desa, penegasan batas Desa, penyediaan data profil Desa, dan pengisian/updating data IDM. Pengelolaan aset Desa yang baik, sangat tergantung pada komitmen sumber daya pengelolanya,” lanjutnya.

Theresia menjelaskan untuk mendukung kinerja pengelolaan aset Desa yang baik, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah membangun sebuah aplikasi berbasis web, yaitu aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

"Kebijakan dalam pengelolaan aset Desa telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Bupati Landak Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa. Berdasarkan hasil evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sampai dengan tanggal 1 April 2024, baru 52 Desa yang menyerahkan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023,” terang Theresia.

Theresia juga menyampaikan bahwa kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas Desa dan untuk menghindari konflik batas Desa.

“Batas Desa memberi kejelasan dan ketegasan batas suatu wilayah Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” jelas Theresia.

Theresia juga menegaskan penyediaan data yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakter Desa dituangkan dalam Profil Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

“Profil Desa menyajikan data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa. Saat ini progress penginputan dan pembaharuan data profil Desa masih sangat rendah,” ujar Theresia.

Theresia juga mengingatkan pentingnya keberadaan data IDM (Indeks Desa Membangun) sebagai potret perkembangan kemandirian Desa.

“Dari data IDM kita dapat melihat status kemajuan dan kemandirian Desa. IDM tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 174 Tahun 2023,” tukas Theresia.

Theresia menyebutkan saat ini di Kabupaten Landak terdapat 41 desa mandiri, 42 desa maju, 60 desa berkembang, masih terdapat 13 desa tertinggal, dan sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal.

"Masih ada target yang harus diselesaikan oleh kita semua yaitu pengentasan 13 desa tertinggal yang ada di Kabupaten Landak yaitu Desa Rasan (Kec. Ngabang), Desa Sidan (Kec. Menyuke), Desa Berinang Mayun (Kec. Menyuke), Desa Sungai Lubang (Kec. Menyuke), Desa Ta’as (Kec. Menyuke), Desa Moro Betung (Kec. Meranti), Desa Ampadi (Kec. Meranti), Desa Tahu (Kec. Meranti), Desa Sehe Lusur (Kec. Kuala Behe), Desa Sejowet (Kec. Kuala Behe), Desa Temahar (Kec. Jelimpo), Desa Sekais (Kec. Jelimpo), dan Desa Gamang (Kec. Banyuke Hulu),” terangnya.

Theresia pun menyatakan di tahun 2024 ini Pemerintah Daerah menargetkan 5 Desa yang naik status menjadi Desa Mandiri.

“Di Tahun 2024 ini ditargetkan 5 Desa yang naik status menjadi Desa Mandiri, yaitu Desa Sala’as (Kec. Mempawah Hulu), Desa Kayu Tanam (Kec.Mandor), Desa Ngarak (Kec.Mandor), Desa Keranji Mancal (Kec. Sengah Temila), dan Desa Untang (Kec. Banyuke Hulu),” ucap Theresia.

Dalam pengelolaan keuangan Desa, sambung Theresia, sampai saat ini realisasi penyerapan anggaran masih sangat rendah.

“Sampai dengan Senin, 1 April 2024, baru 45 Desa yang menyampaikan berkas syarat penyaluran tahap I Tahun Anggaran 2024, baik DD maupun ADD dan BHPRD. Dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 151.802.945.000 baru tersalur sejumlah Rp 19.171.819.400 atau sebesar 12,63% dari total pagu DD tahun 2024,” jelasnya.

Theresia berharap agar aparatur Pemerintah Desa yang hadir pada kesempatan tersebut dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menginformasikan hasilnya secara berjenjang di Desa masing-masing.

“Saya berharap kepada semuanya untuk dapat merancang bentuk intervensi yang tepat melalui program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di masing-masing OPD dan Desa, serta mampu menjadikannya sebagai tantangan, bukan sebagai penghambat. Oleh karenanya saya memandang kegiatan hari ini menjadi strategis, dengan konsep membangun kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder yang menyasar Pemerintah Desa sebagai pelaku sekaligus sebagai pemanfaat Pembangunan,” harap Theresia.

Diskominfo Kabupaten Landak

Editor : Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini