|

Streaming Radio Suara Landak

Pj Bupati Landak Lantik 26 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Pj Bupati Landak Lantik 26 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Ngabang (Suara Landak) - Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si melantik sebanyak 26 orang PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Rabu (12/07/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak atau yang mewakili, Direktur RSUD Landak, para rohaniwan, 26 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa ini merupakan momen penting khususnya bagi mereka yang memilih profesi sebagai ASN yaitu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan merupakan suatu kebanggaan bagi yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," ujar Samuel.

Konsep "Berakhlak" merupakan core values ASN di seluruh Indonesia, sambung Samuel dan PPPK Jabatan Fungsional juga dapat menggunakan tagar #Banggamelayanibangsa sebagai employer branding ASN.

"Core values Berakhlak merupakan sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, sedangkan #Banggamelayanibangsa merupakan bentuk pengabdian ASN yang melayani dengan sepenuh hati," papar Samuel.

Terdapat beberapa hal yang dianggap penting untuk disampaikan oleh Samuel kepada Bapak/Ibu PPPK yaitu bahwa sebagai PPPK, berhak menerima penghasilan berdasarkan UU yang berlaku sehingga dapat mendorong kinerja terutama terkait pelayanan kepada masyarakat.

"Diharap agar saudara/i melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, berintegrasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan sebagai ASN. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan mendapat perhatian serta penghargaan sesuai dengan prestasi yang dimiliki. Namun jika sebaliknya akan mendapat hukuman disiplin," tutur Samuel.

Ia juga mengingatkan PPPK Jabatan Fungsional yang sudah menandatangani perjanjian kerja agar mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati.

"Selain itu harus terus belajar agar kemampuan dan kompetensi dapat terus berkembang dimana sebagai ASN dituntut untuk dapat menggunakan teknologi sebagai penunjang pekerjaan dalam peningkatan profesionalisme, kinerja dan kompetensi," pungkasnya.

Tidak lupa Samuel berpesan bahwa sebagai tenaga kesehatan supaya melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat.

"Bijaklah dan gunakanlah media sosial untuk menambah informasi baru, untuk menambah metode-metode baru dalam memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta tidak melakukan hal-hal seperti tidak menyebarkan foto atau gambar yang dapat mengundang perbincangan masyarakat, karena sebagai ASN kita harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tutup Samuel.

( Diskominfo Kabupaten Landak )

Rilis: Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini