|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi A DPRD Landak Gelar RDP Dalam Rangka Menindaklanjuti Aspirasi tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Komisi A DPRD Landak Gelar RDP Dalam Rangka Menindaklanjuti Aspirasi tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Ngabang (Suara Landak) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Menindaklanjuti Aspirasi tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selasa, (27/12/2022).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, didampingi oleh Sekretaris Komisi A DPRD Landak Yoseph Bosman, dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Landak Suani. Turut hadir Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, mengatakan agenda rapat hari ini adalah rapat dengar pendapat dalam rangka Menindaklanjuti Aspirasi tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Tadi kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Landak bersama KPU Landak, Bawaslu Landak, dan rekan-rekan Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Ir. Adiwijaya,” Ujar Cahyatanus.

Cahyatanus menambahkan, Komisi A menindaklanjuti dari laporan Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak terkait dengan seleksi PPK ditingkat kecamatan yang menurut mereka dianggap ada kejanggalan.

“Oleh karenanya, berkembang di ruang rapat bahwa KPU sendiri dalam menentukan anggota PPK di kecamatan adalah sesuai dengan pedoman teknik KPU No. 476 yang mengatur tentang persyaratan anggota PPK mulai dari pendaftaran sampai dengan seleksi,” Imbuh Cahyatanus.

Selain itu Cahyatanus, mengatakan apa yang telah disampaikan KPU sudah sah-sah saja dan KPU sudah bekerja profesional sesuasi dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami Komisi A DPRD Landak hanya menampung aspirasi dan memfasilitasi supaya apa yang menjadi persoalan mereka dapat didengar bersama, nah terhadap yang masih merasa kurang jelas atau puas mereka dapat menyampaikan ke lembaga yang berwenang seperti KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan kepada DKPP jadi keputusannya ada si sana,” Ujar Cahyatanus.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, berharap KPU dan Bawaslu dapat bekerja profesional.

Sumber : MC DPRD Landak / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini