|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Rabak

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Rabak

Sengah Temila (Suara Landak) - Bertempat di Aula Balai Pertemuan Desa Rabak Dusun Rabak Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Kepala Dusun Singkut Buluh, Rabu (07/12/2022).

Pelantikan Perangkat Desa Rabak berdasarkan  Surat Keputusan Kepala Desa Rabak Nomor : 141/16/SK/Tahun 2022  tanggal 07 Desember 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Rabak. Turut hadir kegiatan pelantikan Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono, Danramil Sengah Temila diwakili Babinsa Rabak Sertu Adimin, Staf Pemerintahan Kecamatan Sengah Temila Pardodi, SH, Kades Rabak Tono, Ketua BPD Rabak Modestus, Perangkat Desa Rabak, Tomas, Toga, Todat, Toda Desa Rabak, Anggota BPD Rabak, Kadus yang di lantik, Rohaniawan Katholik dan Para tamu undangan.

Adapun Perangkat Desa Rabak yang di lantik yaitu Kepala dusun Singkut Buluh Fransiskus Silpanus. Kepala Desa Rabak menyampaikan Atas nama pemerintah desa Rabak menyampaikan selamat atas pelantikan pada hari ini, Yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat adalah perubahan data administrasi kependudukan, Agar kerjasama yang baik dengan unsur-unsur yang ada di kewilayahan, Tingkatkan semangat gotong royong minimal 1 kali dalam sebulan di masing-masing wilayah kerja nya, Agar pelajari UU perdes, pergub, perbup sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, Bahwa kepala dusun tidak ada visi, misi karena bertugas membantu menjalankan tugas dan arahan dari desa Rabak Agar bekerja dengan baik,layani masyarakat sepenuh hati.

Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga menyampaikan Selamat atas pelantikan perangkat desa,karena tugas perangkat desa merupakan  perpanjangan tangan dari kepala Desa, semua yang hadir menjadi saksi pada kegiatan pelantikan perangkat desa, lakukan kerjasama yang baik dengan unsur-unsur yang ada di kewilayahan dan harus mengetahui Bhabinkamtibmas dan Babinsa setiap desanya, setelah dilantik agar para perangkat mulai bekerja dan koordinasi dengan unsur terkait kemudian masa jabatan perangkat Desa sampai usia 60 tahun berdasarkan perbup no.57 tahun 2018.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono menyampaikan Ucapan selamat kepada Kepala Dusun yang di lantik dengan adanya Pelantikan Perangkat Desa yang baru, bisa memaksimalkan tugas serta meringankan pekerjaan Pemdes Rabak selain itu juga berharap bisa cepat tercipta sinegitas antara Perangkat Desa yang baru dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai mitra Kamtibmas di Desa. Selain itu Ipda Yulius Kartono juga menghimbau kepada warga untuk di vaksin dosis 1,2 dan 3, pelaksanaan vaksin bisa di Puskesmas Pahauman Sidas maupun Puskesmas Senakin karena setiap hari ada gerai vaksin.

Lebih lanjut Ipda Yulius Kartono menegaskan untuk bijak dalam bermedia sosial agar jangan sampai terjerat Tindak Pidana dan pada saat ini ada isu Penculik itu tidak benar agar para perangkat Desa untuk mendata para tamu yang datang, tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan sendiri berhadapan dengan Hukum, kalaupun ada yang mencurigakan tetap lakukanlah Koordinasi.

Simso / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini