Anggota Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi
Menyuke (Suara Landak) - Untuk memutus mata rantai penularan wabah Virus Corona atau Virus Covid-19 ke wilayah Kecamatan Menyuke, setiap hari Personil Polsek Menyuke Polres Landak Melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Operasi yustisi tersebut seperti yang dilakukan oleh Aipda Ryan Sukma Putra Aipda Eko Muslimin dan Bripda Andika Radya Bagaskara pada hari Kamis tanggal 01 Septembar 2022 bertempat di depan Mako Polsek Menyuke Polres Landak.
“Kami dari Kepolisian Sektor Menyuke melakun kegiatan Rutin yang ditingkatkan ini dalam rangka Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 adalah berdasarkan, Instruksi dari Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019," ungkap Aipda Ryan.
Saat di konfirmasi ke tempat terpisah Kapolsek Menyuke, Ipda Hendra Setyawan A.Md menerangkan bahwa untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Menyuke Personil Polsek Menyuke melakukan Operasi Yustisi Rutin setiap hari berupa sangsi TEGURAN kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan kepada pengendara kendaraan roda 2, roda 4 dan juga kendaraan roda 6 serta aktifitas kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Timotius Niko / Dion