|

Streaming Radio Suara Landak

Maraknya Pencurian Buah Sawit, DAD Mempawah Hulu Tetapkan Aturan Sanksi Adat

DAD Mempawah Hulu Tetapkan Aturan Sanksi Adat

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Dengan maraknya pencurian buah sawit dan bibit sawit yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir DAD Mempawah Hulu Gelar Rapat Penetapan Hukum Adat Denda Pencurian Buah dan Bibit Sawit. Kamis (23/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mempawah Hulu di wakili Oleh Hendri Akbar, Kapolsek Mempawah Hulu di wakili Bhabinkamtibmas Desa Karangan BRIPKA  Hamdan, Danramil Kecamatan Mempawah Hulu KAPTEN  Joko Umbara, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Mempawah Hulu Yulius Raoni, S.Sos, M.Si, Kades Karangan Sdr. Roslan, Perwakilan dari PT. Hilton dan PT. LAU dan Seluruh Timanggong Kecamatan Mempawah Hulu.

Ketua DAD Kecamatan Mempawah Hulu Yulius Raoni, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Yang mendasari kegiatan ini adalah maraknya Pencurian buah sawit dan bibit sawit serta adanya aspirasi dari warga yang mempunyai lahan sawit pribadi dan perusahaan.

Tujuan dari kegiatan ini untuk menentukan kepastian hukuman adat untuk pelaku pencurian guna Sebagai acuan oleh Timanggong untuk penetapan adat serta Membantu pihak keamanan dalam penyelsaian perkara.

Bhabinkamtibmas Desa Karangan Polsek Mempawah Hulu BRIPKA Hamdan dalam sambutannya Mengapresiasi kegiatan yang sudah di laksanakan oleh Dewan Adat Dayak Kecamatan Mempawah Hulu.

Hamdan berharap Agar para timanggong memahami tugas-tugasnya dalam pelaksanaan penetapan adat dan meminta para timanggong mensosialisasi kepada warga hasil dari kesepakatan rapat hari ini.

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini