Bupati Landak Karolin saat terima penghargaan dari Ombudsman
Pontianak (Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia dimana dari 416 kabupaten di Indonesia Kabupaten Landak berada di 5 besar Kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan terbaik dengan total nilai kepatuhan 98,61 dan berada di zona hijau.
Pada tahun 2018 Landak mendapat predikat zona kuning dengan nilai 53,55 dan mengalami peningkatan signifikan di tahun 2021 menjadi zona hijau dengan nilai 98,61 sehingga menjadikan komitmen yang serius dari Bupati Landak. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi mengatakan bahwa prestasi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang didapat Kabupaten Landak, tidak terlepas peran dari Bupati Landak.
"Peran sorang kelapa daerah baik di provinsi, kota dan kabupaten yang paling utama adalah komitmen kepala daerah untuk memperbaiki pelayanan publik, ketika sudah ada komitmen seperti Bupati Landak beliau serius memperbaiki pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," ucap Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (31/12/21).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa keberhasilan Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik tidak terlepas dari memberikan arah yang benar, sanksi yang benar dan penghargaan yang benar sehingga semuanya menjadi benar dan menjadi panduan di Kabupaten Landak dan yang terpenting Bupati Landak selalu melibatkan banyak pihak.
"Ibu Bupati dalam setiap rapat beliau selalu melibatkan banyak orang atau banyak pihak, hal tersebut beliau lakukan untuk menerima saran, masukan dalam rangka untuk menyelesaikan suatu persoalan. Saya berharap ibu Karolin dapat terus memimpin Kabupaten Landak hingga 2 periode, karena dengan kepemimpinannya banyak sekali kemajuannya," terang Agus.
Terkait dengan prestasi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang menjadikan Kabupaten Landak berada di lima besar kabupaten se-Indonesia merupakan hal yang sangat membanggakan termasuk menjadi kebanggaan bagi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
"Ini hal yang sangat luar biasa bagi Bupati Karolin karena lompatan prestasinya saat di tahun 2018 dan 2019 berada di zona kuning, namun pada tahun 2021 Kabupaten Landak bisa berada diperingkat 4 kabupaten se-Indonesia. Kami ucapkan selamat atas pencapaian ini, semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Landak, masyarakat dan seluruh yang terlibat untuk dapat memajukan standar pelayanan di Kabupaten Landak lebih maju dan lebih berkembang lagi," kata Agus.
Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat yang sudah memberikan masukan dalam memperbaiki pelayanan publik di kabupaten Landak.
"Saya selaku BUpati Landak sangat berterimakasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran yang sudah memberikan masukan, bimbingan serta arahan dalam memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Landak sehingga dengan kekompakan dan kerjasama tersebut Kabupaten Landak berhasil masuk peringkat 4 kabupaten se-Indonesia," ungkap Karolin. (MC)