-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak sampaikan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Penyerahan Raperda

Ngabang
(Suara Landak)-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar rapat paripurna ke-1 masa sidang 2 tahun 2021 dalam rangka pembukaan masa persidangan 2 tahun 2021-2022, dan Paripurna ke-2 masa sidang 2 tahun 2021 dalam rangka penyampaian Raperda inisiatif eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Bupati Landak. 

Kegiatan bertempat diruang rapat utama dipimpin oleh Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon, Selasa (7/12/2021).

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Oktapius mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang sudah berinisiatif untuk menyusun Raperda Inisiatif Eksekutif Persetujuan Bangunan Gedung ini.

"Ini merupakan amanah dari peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dimana 6 bulan sejak ditetapkan pada bulan Agustus maka 6 bulan setelah itu Perda ini harus sudah selesai. Kemudian terkait dengan peraturan daerah ini tentu tahapan-tahapan ini setelah nota penjelasan pengantar dari Bupati Landak maka nanti akan kita bahas di DPRD terkait dengan landasan hukum dan lain sebagainya," ungkap Oktapius.

Ia juga berharap dengan adanya peraturan ini nantinya, akan memberikan landasan hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di kabupaten Landak.

"Harapannya mudah-mudahan dengan adanya raperda terkait dengan persetujuan gedung ini dapat dilaksanakan dan masyarakat mudah untuk membuat gedung tanpa bertele-tele, intinya target PAD kita juga meningkat dan masyarakat diberikan kemudahan, karena disisi lain juga daerah perlu anggaran untuk peningkatan pendapatan asli daerah," tambahnya. 

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka penyampaian Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada DPRD Landak. Melalui penyampaiannya, berikut beberapa hal yang berkaitan dengan raperda yang dimaksud, sebagai berikut:

Perekonomian global terus berkembang sangat dinamis, menuntut para pelaku di dalamnya untuk tidak berhenti berinovasi melalui sikap-sikap yang adaptif dan kreatif. Untuk turut melaju dalam arus perekonomian tersebut, pemerintah sebagai pemeran utama dalam perekonomian nasional melakukan terobosan baru dalam kebijakan moneter dan fiskal, salah satunya berupa reformasi struktural yang utamanya bertujuan mendukung peningkatan kemudahan berusaha dan investasi. Penguatan struktur perekonomian yang memiliki daya kompetisi dan nilai tambah yang tinggi diharapkan dapat mendongkrak penciptaan iklim usaha yang kondusif dan atraktif sehingga menstimulasi investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan pendirian negara indonesia.

Beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dibenahi melalui undang-undang cipta kerja, di antaranya yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dengan indikator perizinan bangunan gedung dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait dengan indikator kemudahan berusaha. perubahan ketentuan pada kedua undang-undang tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sejalan dengan pelayanan perizinan bangunan sebelumnya berupa izin mendirikan bangunan (IMB) yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah Kabupaten/Kota juga berkewajiban menyelenggarakan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG). sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan penutup dalam pasal 347 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menyediakan layanan PBG paling lambat tanggal 2 agustus 2021. Perbaikan layanan perizinan bangunan melalui PBG oleh pemda diharapkan dapat turut menjadi salah satu kunci keberhasilan perbaikan indikator perizinan bangunan gedung di indonesia.

Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dinyatakan dalam lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang  penataan bangunan dan lingkungan pekerjaan umum dan penataan ruang dalam penyusunan raperda ini pemerintah daerah telah melakukan percepatan raperda penyusunan retribusi persetujuan bangunan gedung yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut teknis penyelenggaraan PBG agar masyarakat dapat memenuhi persyaratan standar teknis dalam mendirikan bangunan gedung sehingga bangunan gedung yang terbangun dapat terjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman, dan aksesibel. Pemenuhan standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya diharapkan dapat menghindari kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan gedung. 

Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perencanaan bangunan, perizinan bangunan, pengawasan dan ketertiban bangunan yang berada di kabupaten Landak. (MC)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini