|

Streaming Radio Suara Landak

Bapemperda DPRD Landak Hadiri Rakor Nasional Produk Hukum Daerah

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus

Ngabang
(Suara Landak) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri Undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah, dengan tema; Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 Dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Rapat yang diselenggarakan oleh Kemendagri tersebut,  dilakukan secara Virtual, di Mercure Convention Center Ancol Jakarta pada 20-22 Oktober 2021, dan diikuti oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tingkat Kabupaten dan Provinsi seluruh Indonesia, serta Bupati dan Gubernur seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, yang pada kesempatan tersebut hadir secara virtual mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka untuk melakukan pendataan atau memetakan Perda-Perda yang sudah tidak layak lagi, untuk segera dilakukan perubahan dan melakukan penyederhanaan terhadap regulasi-regulasi ataupun Peraturan Daerah yang ada di tingkat Kabupaten/Kota.

"Jadi inti dari pada pertemuan hari ini adalah bagaimana Bapemperda mendata atau memetakan Perda-Perda yang sudah tidak layak lagi dan segera lakukan perubahan, kemudian lakukan penyederhanaan terhadap regulasi-regulasi ataupun Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten/Kota. Makanya, melalui metode Omnibus Law ada 76 UU yang dijadikan satu, hal ini untuk mempermudah, mempercepat, memperpendek rentang kendali dalam rangka pelayanan kepada masyarakat agar birokrasi tidak terlalu panjang, itu tujuannya," ungkap Cahyatanus.

Ia pun menjelaskan sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik bahwa dengan adanya UU Cipta kerja, diminta kepada seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan audit regulasi, supaya bisa bersinergi dengan UU Cipta Kerja 2020.

"Kemudian melakukan identifikasi Perda atau pemetaan Perda-Perda yang mungkin sudah tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, dengan tujuan untuk mempermudah iklim investasi yang ada di Kabupaten/Kota.

Rumusan yang penting adalah data dimana Perda dapat mempercepat akselerasi dengan UU Cipta Kerja, kemudian diminta juga kepada Kepala Daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap Bapemperda,"jelasnya. (MC)

Disiarkan: Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini