|

Streaming Radio Suara Landak

Pemegang Saham Boeing Gugat Direksi atas Dua Kecelakaan Fatal

Pesawat Boeing 787-8 milik Biman Bangladesh Airlines dipamerkan di Farnborough Airshow, di Farnborough, Inggris 16 Juli 2018. REUTERS/Peter Nicholls

Suara Landak
- Dilansir dari VOA, dewan direksi Boeing harus menghadapi gugatan hukum dari para pemegang saham terkait dua kecelakaan fatal yang menewaskan ratusan orang, seorang hakim Amerika Serikat (AS) memutuskan. 

Kantor berita AFP melaporkan, pabrikan 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan di seluruh dunia pada Maret 2019 setelah 346 orang tewas dalam dua kecelakaan. Bencana tersebut mencakup kecelakaan Lion Air di Indonesia pada 2018 dan kecelakaan Ethiopian Airlines pada tahun berikutnya. 

Putusan panjang tersebut menyatakan bahwa "Dewan seharusnya mengindahkan tetapi malah mengabaikan" sebuah "bendera merah" tentang sistem keselamatan pesawat, yang dikenal sebagai MCAS, setelah kecelakaan pertama. MCAS adalah sebuah fitur baru di 737-8 MAX. 

"Pemegang saham dapat mengejar klaim pengawasan perusahaan terhadap dewan," kata Morgan Zurn, hakim yang bertugas di pengadilan Delaware, menolak dua klaim lainnya. 

Boeing mengatakan kepada BBC, mereka akan "mempertimbangkan langkah selanjutnya.” 

Setelah dua kecelakaan itu, perusahaan menghadapi denda yang besar. 

Pada awal tahun, Boeing setuju untuk membayar denda sebesar $2,5 miliar dan menyelesaikan tuntutan pidana atas klaim bahwa mereka menipu regulator yang mengawasi 737 MAX. 

Kemudian pada Mei, Boeing juga setuju untuk membayar denda $17 juta dan memperbaiki rantai pasokan dan praktik produksinya setelah memasang peralatan yang tidak disetujui di ratusan pesawat. 

Pesawat Boeing 373 MAX baru diizinkan untuk kembali mengudara pada akhir 2020. Perusahaan itu juga menderita akibat runtuhnya industri perjalanan akibat pandemi COVID-19. 

Boeing tidak menanggapi permintaan komentar AFP. 

Sumber : VOA

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini