|

Streaming Radio Suara Landak

Humas Polsek Meranti Sampaikan Sanksi yang Diterima Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

Humas Polsek Meranti menggunakan spanduk untuk mengkampanyekan pencegahan karhutla.

Meranti
(Suara Landak) - Polsek Meranti gencat mensosialisasikan stop pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

Pihak Polsek Meranti juga menyampaikan sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku yang terlibat kasus karhutla. 

Humas Polsek Meranti, Bripka John Pranathan Parere saat sosialisasi pada Rabu (1/9/2021), menyampaikan bahwa pelaku kasus karhutla dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Sosialisasi Stop Karhutla ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama," kata John.

Sedangkan Kapolsek Meranti, Ipda Hendra Setyawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan kampanye Stop Karhutla akan terus gencar dilakukan walaupun saat ini memasuki musim hujan.

"Kita akan terus kampanyekan Stop Karhutla walaupun ini masuk musim hujan" ucapnya.

Ia berharap sosialisasi Stop Karhutla ini efektif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti. (Rls/fik)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini