-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Menyuke Hadiri Kegiatan Apel Siaga Karhutla

Apel siaga api 3 pilar di halaman Kantor Desa Kayuara.

Menyuke
(Suara Landak) -Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke dan Babinsa Kecamatan Menyuke mengikuti kegiatan apel siaga kebakaran hutan dan lahan dalam rangka Operasi Bina Karuna di halaman Kantor Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Senin (6/9/2021).

Hadir 3 pilar dalam apel ini diantaranya Kepala Desa Kayuara Sinal beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas Desa Kayuara  Bripka Hery dan Babinsa  Desa Kayuara Serda Moses.

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri menyampikan kepada peserta apel tentang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 69 (1) huruf h, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Ketentuan Pidana dalam Pasal ini di Pasal 108 berbunyi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya.

Selain itu, Bripka Heri menyampaikan Agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Timotius/fik)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini