|

Streaming Radio Suara Landak

Bapemperda DPRD Landak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Kalbar

Bapemperda DPRD Landak mengunjungi Kanwil Kemenkumham Kalbar

Pontianak
(Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengunjungi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan menggelar rapat guna memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak (RAPERDA) tentang Peradilan Adat Dayak Kabupaten Landak.

Kegiatan bertempat di ruang rapat 1 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, dihadiri Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak, Cahyatanus, Evi Juvenalis, Aris Ismail, dan Lipinus, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Perwakilan Pengadilan Tinggi Pontianak, Kamis (2/9/2021).

Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Landak, Cahyatanus mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak (RAPERDA) tentang Peradilan Adat Dayak Kabupaten Landak, sehingga dapat menjawab dinamika-dinamika penanganan masalah Peradilan Adat di Landak.

"Urgensi dari Raperda ini adalah melihat penomena yang terjadi di tengah masyarakat Adat dimana ada pihak yang bukan pemangku Adat Justru bertindak sebagai pengadil Adat dan adanya pemaksaan  kehendak dari oknum masyarakat agar memakai pengurus mereka untuk menangani Peradilan Adat yg Locus Delikti nya di tempat lain," ungkap Cahyatanus.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, dilanjutkan pembahasan Raperda yang dipandu oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati.

Kesimpulan yang didapat diantaranya pada masyarakat dimana hubungan kekerabatan dan kelompok masih kuat serta masih memegang teguh adat istiadat seperti masyarakat di Kabupaten Landak, pilihan penyelesaian sengketa atau konflik memang seharusnya diarahkan pada cara-cara non formal melalui pendekatan budaya musyawarah atau mufakat. Hal ini dilakukan karena penyelesaian sengketa dimaknai sebagai sebuah upaya untuk menjaga keteraturan dan pelaksanaan nilai-nilai spiritual yang ada di tengah masyarakat. Penyelesaian sengketa di luar jalur formal dengan cara musyawarah mufakat mengacu pada nilai-nilai hukum adat dan agama. Oleh karenanya dalam proses penyelesaian sengketa tersebut umumnya melibatkan tokoh agama, pemuka adat dan kepala desa.

Selanjutnya, keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Persidangan Adat di Kabupaten Landak merupakan cerminan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki keberagaman struktur, kekayaan, nilai, system dan dinamikanya sendiri, tidak bisa diseragamkan, demikian pula cara-cara penyelesaian sengketa yang terjadi baik antara sesama anggota masyarakatnya maupun terhadap pihak luar di dalam lingkungannya. 

Pemaksaan penyeragaman penyelesaian sengketa hukum adat akan merusak sendi-sendi adat itu sendiri yang terpelihara menurut tradisi-tradisi dari leluhur mereka.

Pembiaran terjadinya delik adat itu secara langsung atau tidak langsung akan mengganggu dan merusak suasana relegis magis yang dipercayai akan mendatangkan bala atau hukuman Jubata terhadap masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini, sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, jangkauan dan arah pengaturan dari RUU tersebut belum terlalu jelas. Sehingga apabila Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebelum RUU tersebut disahkan, apabila terdapat substansi Perda yang bertentangan dengan RUU tersebut harus dilakukan penyesuaian melalui perubahan Perda, dengan demikian raperda ini agar menunggu RUU ditetapkan.

Substansi dalam Raperda ini harus disesuaikan kembali dan disingkronkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak dan tidak mengulang substansi yang telah diatur dalam Perda tersebut. Selain itu agar memuat mekanisme bagi pemangku peradilan adat dalam menjalankan proses peradilan adatnya. Perlu pula diatur batasan terhadap pelanggaran apa saja yang dikenakan hukum adat. (MC DPRD/fik)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini