Binmas Polres Landak Koordinasi dengan Ketua MUI Landak.
Ngabang (Suara Landak) - Menjelang hari raya Idul Adha tahun 2021 H/2021 M dan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19, Binmas Polres Landak mengunjungi MUI Kabupaten Landak guna berkoordinasi sehubungan penyelanggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
Dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Landak IPTU Ra'in dan didampingi Aipda Suriansyah selaku Ps. Kanit Bintibmas, Ps. Kanit Binmkamsa Aipda Diwan Saputra serta staf Binmas Polres Landak Brigpol Rio Eko P mengunjungi kediaman KH. Lukman Qosim di komplek Pondok Pesantren Nurul Islam, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis (8/7/2021).
Kasat Binmas menyampaikan kepada KH Lukman Qosim selaku Ketua MUI Kabupaten Landak untuk bersama-sama mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Mari bersama-sama mengimbau masyarakat dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban mengacu kepada Surat Edaran dari Kementerian Agama nomor 15 tahun 2021," ucap Ra'in.
Kasat Binmas menambahkan, salah satu isi surat edaran kementerian agama adalah dalam pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
"Sesuai surat edaran penyampaian khutbah idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit, paling banyak 50% jamaah dari kapasitas tempat ibadah dan bagi lanjut usia ataupun kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dilarang mengikuti sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid," tambah Ra'in.
Selain itu Kasat Binmas juga mengingat kan saat malam sebelum Hari Raya Idul Adha diharapkan tidak melaksanakan yakbir keliling untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berakibat menimbulkan klaster baru virus Covid-19.
Ketua MUI Kabupaten Landak mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Landak untuk mensosialisasikan Surat Edaran dari Kementerian Agama nomor 15 tahun 2021.
"Baik Pak, saya akan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupate Landak untuk mensosialisasikan kepada ketua masjid, pengurus dan panitia Qur'an sehubungan Surat Edaran ini," kata KH. Lukman Qosim. (Unggul/fik)