|

Streaming Radio Suara Landak

Ops Yustisi, Pelanggar Prokes Langsung Jalani Swab di Tempat

Polisi memberhentikan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Mempawah Hulu
(Suara Landak) -  Forkopincam Mempawah Hulu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan warga tentang penerapan protokol kesehatan di kecamatan Mempawah Hulu, Kamis ( 20/5/2021) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Mempawah Hulu beserta staf, Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni beserta anggota, Anggota Koramil Karangan dan Kepala Puskesmas beserta staf.

Camat Mempawah Hulu, Prescila Angela  pada pada saat pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi mengatakan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bentuk keseriusan dalam  rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 khususnya di Kecamatan Mempawah Hulu.

"Dalam kegiatan tersebut kita juga mensosialisasikan  Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," ungkapnya.

Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Asep Tabroni saat dihubungi mengatakan kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan oleh Forkopincam Mempawah Hulu ini guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan memberikan pemahaman kepada warga terkait bahayanya Covid-19. 

Sementara itu Kepala Puskesmas Karangan Marta Rahayu usai kegiatan menyampaikan bahwa selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mereka juga langsung melakukan pegambilan swab/PCR di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.

"Hal ini kita lakukan mengingat semakin hari angka penyebaran virus semakin meningkat, dan tingkat kesadaran masyarakat akan patuhi protokol kesehatan semakin menurun," ujarnya.

Ia berharap dengan melaksanakan pengambilan swab/PCR bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat menimbulkan efek jera sehingga masyarakat sadar dan kembali mematuhi prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Semoga pandemi virus Covid ini segera berakhir," harapnya. (Widi/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini