-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

BWF Pertahankan Sistem Poin Bulu Tangkis 3x21

Tai Tzu Ying dari pebulu tangkis Taiwan bersiap melakuka servis dalam laga di Asian Games di Incheon, 24 September 2014. Federasi Badminton Dunia (BWF) pada Sabtu, 22 Mei 2021, menolak usulan mengubah sistem poin bulu tangkis.

Suara Landak
- Dilansir dari VOA, usulan untuk mengubah sistem poin pertandingan bulu tangkis gagal  mendapat persetujuan. Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengatakan dalam pemungutan suara pada Sabtu (22/5/2021), usulan tersebut  mendapat kurang dari dua pertiga mayoritas suara yang dibutuhkan untuk mengubah peraturan itu.

Pertandingan sekarang ini ditentukan berdasarkan format tiga set. Pemenangnya adalah yang pertama kali mencapai 21 poin (3x21). Sistem baru yang diusulkan adalah format lima set, masing-masing 11 poin (5x11).

Usulan itu diajukan oleh Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan Federasi Bulu Tangkis Maladewa, serta didukung oleh Korea Selatan dan Taiwan. Tujuannya untuk menambah keseruan dan lebih cocok untuk disiarkan di TV. Usulan itu menerima 66,31 persen dari 282 suara.

"Keanggotaan kami telah memutuskan dan meskipun hanya kurang sedikit sekali dari mayoritas dua pertiga, BWF menghormati hasil untuk mempertahankan sistem tiga game 21 poin," kata Presiden BWF Poul-Erik Hoyer, seperti dikutip oleh Reuters.

Sebelumnya, upaya serupa untuk mengubah sistem skor pernah dilakukan pada 2018 dan gagal.

"Ini kedua kalinya proposal semacam itu tidak disetujui," kata Hoyer.

"Namun, saya melihat partisipasi yang fantastik dan keputusan yang diambil hari ini menjadi indikasi bahwa komunitas bulu tangkis sangat tertibat dalam kepentingan terbaik olahraga selama masa sulit ini. Saya berterima kasih kepada semua orang atas peran mereka dalam proses ini," imbuhnya.

Dalam Rapat Umum BWF itu, Hoyer dan KhunyingPatama Leeswadtrakul juga terpilih kembali sebagai presiden dan wakil presiden BWF. Selain itu, 29 anggota dewan BWF dikukuhkan untuk masa jabatan 2021-2025.

Sumber : VOA

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini