|

Streaming Radio Suara Landak

India Usulkan UU Pelarangan Mata Uang Kripto

Representasi mata uang virtual Bitcoin terlihat di depan grafik saham dalam ilustrasi yang diambil pada 8 Januari 2021. (Foto: Reuters)

Suara Landak
- Dilansir dari VOA, India akan mengusulkan undang-undang yang melarang mata uang kripto, pemberlakuan denda bagi siapa saja yang memperdagangkan mata uang atau bahkan yang menyimpan aset digital tersebut.

Rencana itu diungkapkan oleh seorang pejabat senior kepada Reuters, Senin (15/3/2021).

Kebijakan tersebut diperkirakan berpotensi menjadi pukulan bagi jutaan investor aset yang sudah jor-joran berinvestasi dalam aset yang sedang naik daun itu. 

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang digunakan untuk perdagangan virtual. Salah satu mata uang kripto yang terkenal adalah bitcoin.  

Pejabat tersebut, yang mengetahui langsung rencana itu, mengatakan kepada Reuters, rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto. Kebijakan tersebut akan menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap mata uang kripto.

Langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah pada Januari yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin pada saat pemerintah sedang membangun kerangka kerja untuk merilis mata uang digital resmi. Namun komentar pemerintah baru-baru ini telah meningkatkan harapan investor bahwa pihak berwenang mungkin akan lebih fleksibel ketika berada di pasar yang berkembang pesat. 

Alih-alih, RUU itu malah hanya akan memberi waktu enam bulan bagi para investor mata uang kripto untuk melikuidasi asetnya, dan setelah itu akan memberlakukan hukuman. 

Para pejabat yakin RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi menguasai suara mayoritas di parlemen. 

Jika larangan tersebut disahkan menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menyatakan mata uang kripto sebagai mata uang ilegal. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum kepemilikan atas aset tersebut. 

Kementerian Keuangan tidak segera memberikan komentar. 

Bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia, mencapai rekor tertinggi di angka $60 ribu pada Sabtu (13/3/2021). Nilainya meningkat hampir dua kali lipat tahun ini karena dukungan dari sejumlah tokoh terkenal, seperti CEO Tesla Inc Elon Musk. 

Industri di India memperkirakan, meskipun ada ancaman larangan pemerintah, volume transaksi mata uang kripto membengkak. Saat ini terdapat delapan juta investor yang memiliki investasi senilai 100 miliar rupee atau setara dengan Rp19,6 triliun kripto. Namun tidak ada data resmi terkait hal tersebut.

Sumber : VOA

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini