Polisi mengamankan AM sebagai tersangka pelaku curanmor. |
Mempawah Hulu (Suara Landak) - Unit reskrim Polsek Mempawah Hulu dibantu Tim Jatanras Polres Sintang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, Senin (22/3/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang mana kejadian hilangnya motor tersebut pada 2 tahun lalu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 sekitar jam 14.00 WIB.
Pelaku AM (42) kelahiran Kendal yang beralamat di Rt 004, Rw 004, Desa Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa tengah.
Proses penangkapan tersangka pencurian tersebut bermula pada Sabtu (20/3/2021) Jam 22.00 WIB, tersangka yang pada saat itu diamankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang menunjukkan tingkah laku yang mencurigakan. Setelah Tim meminta untuk menunjukkan surat menyurat kendaraan yang dipergunakan, tetapi tersangka tidak memilikinya.
Akibatnya, pelaku langsung diamankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang ke Mako Polres Sintang untuk dimintai keterangan.
Hasil introgasi bahwa pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dipergunakan merupakan hasil kejahatan di Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Selanjutnya Jatanras Polres Sintang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk dilakukan penjemputan.
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Bripka Adventus Veno saat yang melakukan penjemputan tersangka pelaku pencurian membenarkan terkait dengan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Jatanras Polres Sintang Tersebut.
"Kronologis kejadiannya terjadinya tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor KB.2947 LB, merk Honda, tipe NF125 SD, tahun 2005, warna merah putih, nomor rangka MH1JB51185K318859, nomor mesin JB51E-1316575, pemilik atas nama Jazir, alamat Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak," jelasnya.
Lanjut Veno, pada Kamis (21/3/2019) sekitar jam 14.00 WIB bahwa pelapor yang pada saat itu baru saja pulang dari toko tempatnya bekerja memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumahnya. Korban memarkirkan motor dengan kondisi kunci masih tertinggal pada tali rem.
Setelah setengah jam berlalu, ketika korban hendak menggunakan motornya untuk kembali berangkat ke toko, iapun terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," ujar Veno.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dihubungi mengucapkan terimakasih kepada Jatanras Polres Sintang yang telah membantu penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu.
"Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 39-B / III / Res.1.8 / 2021/ Res Landak / Sek. Mpw Hulu tanggal 21 Maret 2021 dan saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor KB.2947 LB di rumah tahanan Polres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya. (Adven/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM