-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Kalbar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 di Landak

Suasana sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2020 di Aula Besar Kantor Bupati Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi di wilayah Kabupaten Landak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, dipimpin oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Landak Nikolaus, Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, Anggota DPRD Landak Cahyatanus, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait, Jumat (4/11/2020). 

Wakil Ketua DPRD Landak, Lamri mengatakan pada dasarnya DPRD Landak sangat menyambut baik dengan adanya sosialisasi dari DPRD Kalbar yang membahas tentang pertambangan. Untuk pertambangan juga harus mendapatkan perizinan dari provinsi.

"Karena provinsi yang mempunyai wewenang terhadap hal ini (pertambangan), agar tidak ada lagi penambangan yang tidak bersyarat baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ungkap Lamri.

Staf Ahli Bupati Landak, Nikolaus yang mewakili Bupati Landak menyampaikan Perda ini disusun oleh Provinsi karena amanat Undang-undang tahun 2004-2019 yaitu tentang pertambangan.

"Di Kabupaten Landak ada beberapa jenis tambang yaitu emas, bouksit, batu dan sertu yang perlu ijin dari provinsi karena kewenangan dari provinsi," ujarnya.

Lanjut Nikolaus, dengan adanya payung hukum ini provinsi bisa lebih aktif lagi dalam mendata lokasi tambang yang ada di Landak dan dilakukan proses perijinan. 

"Sehingga masyarakat itu dapat melaksanakan tambangnya yang sudah diberi ijin dari provinsi," ucap Nikolaus.

Ketua Bapemperda DPRD Kalbar, Thomas Alexander mengatakan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini dengan harapan masyarakat bisa mengajukan izin pertambangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

"Perda ini lahir untuk memberikan perizinan atau kewenangan, karena selama ini kerap kali terjadi permasalahan-permasalahan yang sifatnya krusial, mengingat belum ada produk hukum yang mengatur secara jelas, terutama pada kewenangan galian C. Artinya dengan adanya Perda ini, dari yang tidak legal menjadi legal," tegasnya.

Thomas Alexander menambahkan dengan adanya perda ini akan adanya konektivitas antara ketersediaan bahan tambang dengan terciptanya lapangan pekerjaan. Ia menuturkan secara teknis nanti akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

"Ini harus kita bangun agar manfaatnya lebih jelas, ketimbang tidak dilakukan secara struktur," papar Thomas Alexander. (MC/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini