|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Terapkan Perda Tipiring pada Kasus Miras

Kapolres Landak beserta Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Pihak Kejari Landak dan tokoh agama memusnahkan miras.

Ngabang
(Suara Landak) - Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan secara perdana menerapkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 44 Kabupaten  Landak untuk menindaklanjuti satu kasus minuman keras (miras) dengan denda sebesar Rp 5 juta yang terjaring saat operasi pekat.

"Ini perdana kita terapkan perkara miras dengan menggunakan perda sebagai terobosan kita. Karena selama perda ini diterbitkan belum pernah kami Polri maupun penyidik PPNS di Pemda menangani perkara miras menggunakan Perda tersebut," ungkap Ade Kuncoro saat memimpin kegiatan Press Release Polres Landak, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, satu perkara miras dangan satu tersangka yang terjaring operasi pekat sudah divonis di Pengadilan Negeri Ngabang.

Ia menambahkan tidak semua perkara miras yang terjaring operasi pekat diselesaikan perkara tipiring sesuai peraturan daerah tersebut.

"Karena kita lihat bobot perkaranya, karena ada yang kita amankan hanya dua jeringen, kita berikan pembinaan. Kalau barang bukti banyak kita terapkan tipiringnya," jelasnya.

Ade Kuncoro berharap selama operasi pekat yang telah dilaksanakan selama 16 hari hingga 27 November 2020 agar situasi kamtibmas dan dalam suasana Covid kabupaten landak  semakin kondusif.

"Apalagi menjelang pilkada yang akan dilaksanakan pada 7 kabupaten di wilayah Kalimantan Barat. Termasuk menjaga kondusifitas menjelang natal dan tahun baru," jelas Kapolres Landak. (Tim/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini