|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Januari 2021

Karolin Matgret Natasa saat bertemu Gubernur Kalbar di Pontianak.

Pontianak
(Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya akan melihat kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak untuk memutuskan kegiatan tatap muka di sekolah pada Januari 2021 mendatang.

"Saat ini kita belum bisa memutuskan apakah sekolah di Landak bisa melakukan kegiatan tatap muka pada Januari 2021 nanti. Kita akan melihat perkembangan kasus yang ada, karena jika kasus COVID-19 masih tinggi, kita masih akan menunda kegiatan belajar di sekolah," ucap Karolin di Pontianak, Senin (30/11/2020).

Namun pihaknya tetap mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak untuk melakukan berbagai persiapan jelang kegiatan tatap muka di sekolah.

"Prinsipnya, keselamatan siswa dan guru menjadi hal yang utama dan kita akan melakukan evaluasi situasi pada bulan Januari 2021 nanti," katanya.

Karolin juga mengatakan bahwa pendidikan merupakan sebuah keharusan bagi generasi penerus bangsa meski situasi Pandemi COVID-19 tetapi pembelajaran adalah hak para murid yang harus mereka terima.

"Kita semua mengetahui bahwa virus corona menjadi hambatan bagi banyak orang, tetapi hal ini ternyata tidak menjadi penghambat guru untuk terus berinovasi dalam pembelajaran. Untuk itu, dirinya berpesan kepada seluruh guru di Kabupaten Landak agar tidak berhenti dalam melakukan inovasi pembelajaran, mengingat saat ini dunia pendidikan perlu pembaharuan dalam pembelajaran," ujar Karolin.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu pada awal Januari 2021 mendatang.

Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.

"Hal ini kita terapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021," katanya belum lama ini. (MC/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini