|

Streaming Radio Suara Landak

Forkopimcam Imbau Terapkan 3M dan Tindak Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan

Polisi membagikan masker kepada pengendara sepeda motor.

Ngabang
(Suara Landak) - Kepolisian Sektor Ngabang bersama Personel TNI, Puskesmas Jelimpo dan Camat Jelimpo serta Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Jelimpo, Rabu (4/11/2020). 

Pelaksanaan operasi yustisi tingkat Polsek Ngabang melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri terdiri dari 6 personel Polsek Ngabang dan 6 Personel TNI.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon mengatakan operasi ini bagian daripada upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara sederhana berupa penerapan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

"Semoga dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Dengan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker menjadi salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penularan wabah virus corona," ungkapnya.

Kompol Pesta Tampubolon menambahkan, dalam operasi kali ini petugas tidak hanya melakukan razia kepada warga, pengendaran roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker. Mereka juga memberikan imbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya.

Kepada mereka yang melanggar, kata Kapolsek akan diberikan ditindak secara langsung. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial atau sanksi fisik sesuai dengan Perbup Landak no 41 Tahun 2020.

"Hasil operasi kali ini, sebanyak 10 orang diberikan tindakan teguran lisan, dan sanksi fisik nihil  Selain itu kami juga membagikan 100 masker kepada warga yang tidak menggunakan masker," tambah Kompol Pesta Tampubolon. (K.Rizki/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini