-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Publik Hearing Raperda Kelembagaan Adat

Heri Saman.

Ngabang
(Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat Publik Hearing Raperda tentang Kelembagaan Adat khususnya di wilayah Kabupaten Landak, Kamis (26/11/2020).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, didampingi Ketua DPRD Landak Heri Saman, Wakil Ketua Oktapius, Anggota DPRD Landak Cahyatanus, Margareta, Yohanes Desianto, Aris Ismail, Evi Juvenalis, Staf Ahli DPRD Landak serta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Ketua-ketua DAD Kecamatan seKabupaten Landak, Perwakilan Timanggong masing-masing kecamatan se-Kabupaten Landak.

Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan tujuan publik hearing ini adalah untuk menerima masukan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari DPRD Landak yang akan segera dimasukan dalam persidangan untuk diajukan dalam sidang sehingga dapat dibahas bersama eksekutif tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak.

Heri Saman menuturkan ingin mendapat masukan dari lembaga adat maupun dari DAD Kabupaten, DAD Kecamatan dan para Temenggung yang nantinya diatur serta berkaitan dalam Raperda ini. 

Ia menambahkan Bapemperda Landak bersama aliansi masyarakat nusantara melakukan kajian akademis dengan maksud untuk mendorong upaya pemberdayaan adat Dayak.

 "Maksud dan tujuan lembaga (Bapemperda) ini untuk mendorong upaya pemberdayaan adat Dayak, supaya mampu membangun karakter masyarakat adat melalui upaya pengembangan, pelestarian dan pelestarian adat istiadat dan menegakkan hukum adat dalam masyarakat," ucap Ketua DPRD Landak.

Heri Saman juga menambahkan bahwa Raperda ini nantinya untuk mendukung upaya membangun kesejahteraan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kelembagaan adat, menunjang kelancaran pemerintah dan kelangsungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Maksud dan tujuannya pembentukan, penetapan dan pengukuhan lembaga adat dayak terutama lembaga temenggung, kedudukan dan fungsinya, selain itu menyangkut hak dan wewenang, proses pemilihan dan pengangkatannya, sehingga nantinya dalam Perda ini sudah ada aturan untuk pemilihannya, masa jabatan serta terkait penghasilan yang akan mereka terima," lanjutnya.

Meski begitu, Heri Saman juga menyampaikan didalam Raperda ini nantinya akan berpedoman dari APBD Kabupaten Landak.

Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung akan adanya Raperda ini dengan harapan pihaknya akan memajukan semua masyarakat adat yang ada di Kabupaten Landak.

"Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena kita ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak ini. Terlebih tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat Perda tentang adat dan ini merupakan satu catatan sejarah bagi kita di Kabupaten Landak, karena ini Perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia," ungkap Bupati Landak.

Bupati Landak juga berharap semoga dengan adanya Raperda ini lembaga adat dapat ditata dengan baik, bersinergi antara pemerintah dengan lembaga adat khususnya di wilayah Kabupaten Landak. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini