|

Streaming Radio Suara Landak

Jawaban Bupati Landak Terhadap PU Fraksi DPRD

Suasana rapat paripurna.

Ngabang
(Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Landak terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Landak tentang 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak, Rabu (7/10/2020).

Rapat yang dilaksanakan secara Vicon (Video Conference) maupun dihadiri secara langsung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua dihadiri Anggota DPRD Landak, Bupati Landak/Wakil Bupati Landak, Sekwan, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait. 

Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat hari ini yaitu mendengarkan jawaban dari Bupati Landak yang di sampaikan langsung oleh wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi berkaitan saran dan masukan terhadap pandangan Umum Fraksi-fraksi dan dari pihak Eksekutif. 

"Jawaban dari Bupati Landak yang disampaikan oleh wakil Bupati landak bahwa sependapat saran dan masukan itu diakomodir dan pembahasan ini nanti akan dilanjutkan di rapat gabungan besok dan lusa (Kamis-Jumat). Target kita mudah-mudahan senin sudah bisa disepakati bersama atau disah kan 3 Raperda ini,” ujar Heri Saman.

Pihak Eksekutif melalui Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi mengatakan hari ini pihaknya sudah menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak kemarin. Ia menambahkan menyambut baik saran dan pendapat DPRD Landak.

"Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas masukkannya, dalam hal ini akan segera ditindaklanjuti melalui  rapat gabungan antara Komisi yang membidangi dengan tim Eksekutif untuk membahas bersama sehingga tercapai kesepakatan dan pada akhirnya nanti diambil persetujuan bersama antara Legislatif dan Eksekutif, sehingga secepatnya menjadi Peraturan Daerah," ujar Herculanus Heriadi. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini