|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Pantau Hotspot

Polisi dan warga berada pada lokasi hotspot.

Sengah Temila
(Suara Landak) - Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Bripka Litis melaksanakan kegiatan pemantauan titik api (hotspot) yang tercantum dalam aplikasi lancang kuning di Dusun Keraban Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Rabu (21/10/2020).

Dalam kegiatan pengecekan titik api tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Litis bergerak menuju hotspot yang terpantau melalui satelit dan ditemukan lahan bekas terbakar sekitar 1 Ha milik LT, LN dan CN, yang akan di gunakan untuk berladang dan api sudah dalam kondisi padam.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa pemerintah saat ini fokus dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengimbau masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal supaya memperhatikan ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal serta Peraturan Bupati (Perbub) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifanan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Landak.

"Dimana membuka lahan untuk ditanami varietas lokal dan membuka lahan dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektar per kepala keluarga," jelas Kapolsek Sengah Temila.

Kemudian untuk menghindari merembetnya atau menjalarnya api, Ipda Van Chanel menyarankan agar membuat sekat bakar.

"Pada saat membakar supaya warga masyarakat bergotong royong untuk menjaganya serta jangan lupa lapor kepada kades setempat," tegasnya. (Simson/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini