-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Berikut Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Susana Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2020).
Ngabang (Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak, Selasa (6/10/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman ini didampingi Wakil Ketua, dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekretaris DPRD Landak, Bupati Landak/ Wakil Bupati Landak, Sekretaris Daerah Landak serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan, dilaksanakannya rapat paripurna tersebut untuk menanggapi 3 Raperda Inisiatif Eksekutif  yang telah disampaikan sebelumnya oleh Bupati Landak pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

"Dari 7 fraksi-fraksi DPRD Landak disepakati dengan jelas bahwa semuanya menerima untuk dilanjutkan pembahasan dan besok tanggal 7 Oktober 2020 kita akan mendengar jawaban dari pihak eksekutif terkait pandangan umum fraksi-fraksi berkaitan dengan saran, masukan ataupun pertanyaan yang disampaikan pada pandangan umum hari ini," ungkap Heri Saman.

Ketua DPRD Landak juga berharap dalam waktu dekat ini setelah jawaban eksekutif, akan digelar rapat gabungan antara komisi yang membidangi dengan tim eksekutif.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sesudah jawaban dari eksekutif nanti, kita akan kembali menggelar rapat gabungan antara komisi yang membidangi dengan tim eksekutif guna membahas bersama sehingga tercapai kesepakatan dan pada akhirnya nanti diambil persetujuan bersama antara Legislatif dan Eksekutif,” sambungnya.

Sementara itu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah secara umum bahwa seluruh Fraksi DPRD Landak  mendukung adanya 3 Raperda Inisiatif  Eksekutif ini.

Fraksi Partai PDI Perjuangan sangat mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak atas penyampaian Raperda ini.

"Kami berharap agar Raperda ini mampu menjembatani Hak Asasi masyarakat Landak untuk mendapat akses keadilan dan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten dalam mereliasasikan hak masyarakat,” ujar Niko Purwanto.

Faksi Partai Demokrat juga menerima 3 Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku.

"Fraksi Partai Demokrat Partai Demokrat dapat menerima untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan sesuai undang-undang yang berlaku untuk dibahas lebih lanjutnya lagi,” kata Aris Ismail.

Selanjutnya dari Fraksi Partai Gerindra mengapresiasikan masalah bantuan hukum,  pihaknya menilai perlu adanya tenaga penganggaran bantuan hukum. Sedangkan untuk pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan SKPD harus tepat sasaran.

"Berikutnya agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD untuk lebih provisional dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang didalam APBD 2020,” terang Yohanes Desianto.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Perindo PKB yang menyetujui Raperda yang dibahas ini untuk dilanjutkan pembahasannya sebelum ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ini Fraksi Golongan Karya menyatakan dapat menerima dan melanjutkan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Lipinus.

“Dengan adanya 3 Raperda ini Partai Hanura dapat menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tukas Rubina.

“Dengan adanya 3 Raperda ini maka Partai Perindo PKB dapat menerima, menyetujui dan melanjutkan untuk pembahasan selanjutnya,” kata Fransiskus Romi Ginting. (MC/DPRD Landak)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini