-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Menindaklanjuti Laporan Karyawan, DPRD Landak Panggil PT IGP

Suasana rapat di ruang sidang Kantor DPRD Landak.
Ngabang (Suara Landak) – Menindaklanjuti hasil laporan karyawan PT Ichtiar Gusti Pudi (PT IGP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak memanggil pihak manajemen perusahaan. Pemanggilan ini dilakukan terkait BPJS Ketenagakerjaan serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan dalam ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius didampingi Ketua Komisi A, Cahyatanus dan Ketua Komisi B, Evi Juvenalis beserta anggota, serta dihadiri Kadis Perkebunan, Kadis  Penanaman modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), BPJS Kesehatan Kabupaten Landak, Pimpinan PT IGP dan perwakilan karyawan.

Dihadapan peserta rapat, Wakil ketua DPRD Landak Oktapius menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan dari pihak karyawan terkait beberapa persoalan yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Mengenai BPJS maka pihak PT IGP wajib bertanggung jawab kepada seluruh karyawannya. Terkait klaim maupun penyetoran dana kepada pihak BPJS walaupun belum mampu dibayar lunas tapi apabila terjadi musibah dan sebagainya maka mereka (PT IGP) tetap bertanggungjawab," ujar Oktapius, Jumat (4/9/2020).

Kemudian Cahyatanus meminta dinas terkait agar terus memantau proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap Perusahaan.

"Sebenarnya napas kita hari ini adalah membicarakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh pihak perusahaan, dimana amanah Undang-undang nomor 3 tahun 1992 pasal 17 bahwa perusahaan dan karyawan wajib masuk menjadi peresta JAMSOSTEK. PT IGP masih menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak hadir dan apabila ada kelalaian maka ada sanksi pidana di pasal 29 UU2 1992," ungkap Cahyatanus.

Lebih lanjut Hendri Kakenang, Manager HRD dan GA mengatakan bahwa prinsipnya untuk perbaikan perusahaan untuk kedepannya lebih kepada hubungan harmonisasi.

"Setiap masalah akan kita ambil tindakan dan perbaikan terutama hari ini pembahasannya tentang BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan yang belum terbayarkan, untuk BPJS ini sendiri ada 3 yaitu, untuk pabrik, dan 2 untuk kebun, untuk pabrik sendiri sudah dibayarkan sampai bulan Agustus 2020 jadi masih aman, dan kendala untuk BPJS kebun diperlukan dana hampir 700 juta," kata Hendri.

Hendri juga mengatakan bahwa pihaknya siap membayar meski dengan cara dicicil serta kompromi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Landak.

“Kita sudah koordinasi dengan BPJS dengan hasil bahwa mereka bersedia menerima pembayaran dengan cara diangsur 6 bulan untuk mengaktifkan kembali kartunya (BPJS). Selain itu kita juga akan melakukannya dalam bulan ini supaya bisa aktif dan mempermudahkan karyawan untuk berobat,” tambahnya.

Sementara itu Hilarius Daniel, salah satu karyawan PT IGP berharap perusahaan tempatnya bekerja selalu konsisten dalam menanggapi permasalan yang ada dan selalu memperhatikan seluruh karyawannya.

"Seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan yang selama ini menunggak pembayarannya harus diselesaikan oleh pihak perusahan, selain itu kita juga ingin perusahaan selalu memperhatikan karyawan terlebih pada hak karyawan," terang Daniel. (MC DPRD Landak/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini