|

Streaming Radio Suara Landak

Bersama Satpol PP, Polres Landak Tegur Warga Tak Gunakan Masker

Ngabang (Suara Landak) - Patroli gabungan Satgas Aman Nusa II Polres Landak bersama Satpol PP Kabupaten Landak turun ke tempat keramaian untuk mengajak masyarakat untuk menerapkan Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dipimpin Iptu Teguh  Pambudi, patroli gabungan dilaksanakan pada beberapa tempat  yaitu Pasar Rakyat Ngabang, Pasar Laut dan Terminal Ngabang, Senin (14/9/2020)

Teguh menyampaikan patroli gabungan ini selain mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Dalam beraktivitas tetap menerapkan protokol kesehatan ya pak dan kalau tidak akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020," ujar Teguh.

Saat pelaksanaan patroli masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian ditindak sesuai dengan peraturan bupati nomor 41 tahun 2020 berupa teguran lisan. Setelah itu, orang tersebut diberikan masker.

"Bapak lain kali pakai masker ya pak untuk kali ini saya tegur dan ini saya kasi masker," pungkas Teguh.

Andi salah satu warga yang terjaring tidak menggunakan masker mengatakan lupa saat ditanya oleh petugas. Kemudia ia berterima kasih karena telah diberikan masker.

"Maaf pak saya lupa, tetapi lain kali saya pasti pakai masker. Terimakasih masker nya pak," ungkap Andi. (Unggul/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini