|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Imbau Pemotongan Kurban Ikuti Protokol Kesehatan

Kantor Bupati Landak

Ngabang (Suara Landak) – Setelah Pemerintah Pusat menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah yang jatuh pada hari Jumat (31/7/2020), Pemkab Landak imbau pemotongan kurban tetap mengikuti protokol kesehatan guna memastikan keamanan warga yang merayakan.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti protokol Kesehatan, karena hal ini dibuat untuk keamanan seluruh warga yang merayakan Idul Adha dalam suasana Pandemi COVID-19.

“Mengingat hari raya Idul Adha tahun ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka untuk keamanan dan keselamatan bersama maka, kita mengimbau warga yang akan mengadakan pemotongan kurban tetap mengikuti anjuran pemerintah yakni protokol kesehatan,” tutur Karolin.

Hal tersebut dikatakan Bupati Landak mengingat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tertulis bahwa panitia penyembelihan hewan kurban dimasing-masing tempat wajib menerapkan jaga jarak, cek suhu tubuh sebelum bertugas, hingga menjaga kebersihan alat yang akan digunakan.

“Sesuai surat edaran dari Menteri Agama ini bahwa penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha diharap dapat mengikuti anjuran tersebut untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona,” sahut Bupati Landak.

Seperti diketahui bahwa dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dengan beberapa poin berikut :

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah warga.

2. Melakukan pengukuran suhu tubuh di tempat penyembelihan dengan menggunakan alat pengukur suhu, panitia yang melakukan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, tidak berjabat tangan atau kontak langsung.

3. Selain itu panitia juga diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini