|

Streaming Radio Suara Landak

Penyaluran BLT DD Dilaksanakan Bertahap di Desa Agak

Simbolis penyerahan BLT DD di Desa Agak

Sebangki (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Pemerintah Desa terus melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19. Salah satunya Desa Agak menjadi desa yang pertama menyalurkan bantuan langsung Dana Desa di Kecamatan Sebangki dengan penyaluran BLT DD dilaksanakan bertahap yakni pembagian dusun.

Pada Sabtu (6/6/2020) melakukan penyaluran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 4 dusun yaitu dusun Belimbing, Layar dan Kubu Kerenkg, sedangkan pada hari Minggu (7/6/2020) di salurkan kepada  KPM di 4 Dusun Sahaek, Senunuk, Sindur dan Punyanget.

Camat Sebangki Suripin menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dapat memanfaatkan BLT DD yang sudah disalurkan sebagai bagian dari bantuan Pemerintah Kabupaten Landak.

“Ini adalah inisiatif dari Bupati Landak yang merupakan bantuan pemerintah menggunakan dana desa dan dilaksanakan oleh pemerintah desa, gunakan dana dengan benar untuk keperluan yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangganya. BLT dana desa Desa Agak tahap pertama ini disalurkan secara tunai kepada KPM,” ucap Suripin.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Agak berjumlah 274 Kepala Keluarga (KK) dengan dana yang disalurkan sebesar Rp. 600.000,-/KK selama 3 bulan terhitung mulai bulan april sampai dengan Juni 2020 dan jumlah Total BLT Dana Desa agak tahap pertama adalah sebesar Rp. 164.400.000,-. Pada pelaksanaan penyaluran BLT DD ini dihadiri Camat Sebangki, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan sebangki.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan BLT DD merupakan bantuan yang diberikan pemerintah menggunakan dana desa dengan tujuan adanya pemerataan bantuan kepada masyarakat.

“Saat ini banyak bantuan yang dikucurkan pemerintah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat pada masa Pandemi COVID-19 ini. Mereka yang sudah mendapatkan bantuan seperti penerima PKH, BPNT, BST itu tidak boleh menerima BLT DD, ini bertujuan untuk pemerataan batuan kepada masyarkat yang terdampak pandemi COVID-19,” jelas Bupati Landak, Rabu (10/6/2020). (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini