|

Streaming Radio Suara Landak

Karolin Sampaikan Raperda Ketertiban Umum kepada DPRD

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak secara resmi menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak (Raperda) tentang ketertiban umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rapat paripurna ke satu yang dilakukan secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Rapat paripurna penyampaian Raperda ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang dianamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum  yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan di era globalisasi yang penuh dengan perkembangan.

"Diperlukan pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang baru sebagai pengganti Perda Kabupaten Landak nomor 10 tahun 2003 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan keadaan," ucap Bupati Landak.

Adapun yang menjadi sub urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota yaitu meliputi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten, kemudian penegakkan peraturan daerah kabupaten dan peraturan Bupati, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/ kota.

Terkait hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut Karolin mengatakan salah satu tujuan peraturan daerah yang dikeluarkan adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

"Penegakkan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Karolin.

Untuk itu Bupati Landak meminta dukungan semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Landak agar segera menyetujui Raperda tentang ketertiban umum ini menjadi Perda Kabupaten Landak, tentunya dengan saran dan masukan yang diberikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

"Mohon kiranya persetujuan kita semua agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.Kami juga mengharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku," pintanya. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini