|

Streaming Radio Suara Landak

Tega! Harusnya Dapat Dana BST Rp 600.000, yang Diterima Cuma Rp 100.000

Ilustrasi penyaluran bansos corona. (Foto: Antara)

Sumatra Utara (Suara Landak) - Polres Dairi mendalami kasus tersangka E boru Aritonang pegawai Kantor Desa Buluhduri,Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diduga memotong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.

Kepala Subbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Sabtu (16/5) mengatakan, kasuspemotongan dana BST itu terus dikembangkan polisi dan kemungkinan ada keterlibatan orang lain.

Ia menyebutkan, kasus pemotongan dana BST itu diprotes warga Desa Buluhduri ke Kantor Camat Lae Parira yang beredar di media sosial dan menjadi viral.

Seharusnya dana BST yang diterima warga terdampak COVID-19 itu, sebesar Rp 600.000, namun kenyataanya yang diterima hanya Rp 100.000.

"Kasus dugaan penyimpangan BST tersebut dilaporkan warga ke Polres Dairi," kata Nainggolan. (Antara)

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini