-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Ribuan Pekerja DIY Di-PHK Akibat Corona, SBSI Buka Layanan Aduan

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja )di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp

Yogyakarta (Suara Landak) - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menanggapi langsung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja dan buruh yang ada di DIY. Mereka membuka layanan aduan bagi pekerja yang memiliki masalah dalam pemutusan kerja tersebut.

Ketua SBSI Yogyakarta Dani Eko Wiyono mengatakan kondisi paling parah yang dirasakan saat pandemi virus ini adalah sektor ekonomi. Akibatnya perusahaan dan pabrik memutus hubungan kerja secara mendadak.

"Memang ini (Corona) adalah wabah. Banyak perusahaan yang juga terdampak atas kejadian ini. Namun tidak serta merta, kondisi ini dijadikan satu alasan untuk menghilangkan hak karyawan, apalagi sampai memutuskan hubungan kerja secara mendadak," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/4/2020).

Dani menilai beberapa perusahaan tidak melakukan langkah yang dinstruksikan oleh pemerintah. Semenjak pemerintah mengeluarkan imbauan adanya social distancing, buruh dan para pekerja ditemui masih bekerja seperti biasa.

"Buruh dan pekerja masih ada yang diharuskan bekerja seperti biasanya. Belum lagi tidak adanya pengurangan jam kerja," jelasnya.

Selain itu beberapa pekerja juga tak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang standar. Hal ini tentu berpengaruh bagi keselamatan para pekerja dan buruh.

Atas berbagai kondisi tersebut, SBSI Yogyakarta membuka layanan posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami persoalan dari kebijakan perusahaan. Nantinya SBSI akan melakukan pendampingan kepada pekerja untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

"Untuk menjaga social distancing, kita harap agar para pekerja nantinya dapat konfirmasi dulu. Kita sudah sediakan formulir yang nanti bisa diisi. Langkahnya tetap kita akan ke Disnaker untuk menginformasikan adanya permasalahan semacam ini, karena nanti akan berkoordinasi juga ke dewan pengawas pekerja," imbuhnya.

Dani meminta kepada pemerintah untuk tegas kepada perusahaan agar menaati berbagai langkah penanganan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, terkait dengan berbagai persoalan yang membayangi para pekerja, Dani berharap pemerintah bisa menjamin hak-hak para pekerja tidak dihilangkan.

"Tentunya pemerintah harus menjamin upah secara penuh untuk pekerja yang terpaksa off atau diliburkan. Serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja," katanya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 14.259 pekerja di DIY terkena PHK untuk sementara waktu dari perusahaannya bekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyebutkan, dari 14.055 orang, merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal.

Sektor perhotelan terhitung paling banyak yang melakukan PHK. Hanya saja data tersebut belum sepenuhnya valid lantaran masih dilakukan penghitungan lanjutan.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini