|

Streaming Radio Suara Landak

Cegah Covid-19, 37 Warga Binaan Rutan Landak Bebas Bersyarat

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Landak melakukan tindakan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada 25 warga binaan tindak pidana umum

Ngabang (Suara Landak) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Landak melakukan tindakan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada 25 warga binaan tindak pidana umum, menanggapi kebijakan pemerintah dengan memberlakukan physical distancing, mencegah penyebaran Covid-19, Senin (6/4/2020).

Namun sebelumnya pada Kamis (2/4/2020), pihak Rutan  Kelas II B Landak juga telah melakukan asimilasi kepada 12 warga binaan, sehingga total warga binaan yang mendapatkan asimilasi berjumlah 37 warga binaan.

"Untuk menghindari over kapasitas dan menjaga jarak atau physical distancing, sehingga pemerintah mengambil langkah yang sudah memenuhi syarat bisa diasimilasikan di rumah," ujar Kepala Rutan Kelas II B Landak, Jose Quelo.

Kepala Rutan Kelas II B Landak, Jose Quelo
Jose Quelo menegaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan asimilasi merupakan pelaku pidana umum seperti kasus pencurian, perlindungan anak dan penipuan. Asimilasi ini tidak diberlakukan untuk napi terlibat kasus berat seperti narkoba, koruptor dan terorisme.

"Asimilasi ini tidak berlaku untuk PP Nomor  99 Tahun 2011. Khusus narkoba, koruptor dan terorisme itu tidak termasuk," katanya.

Selain itu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan asimilasi, kata Jose Quelo yaitu warga binaan telah melewati  setengah masa pidana atau telah mecapai minimal 2/3 masa tahanan di bawah 31 Desember 2020.

Selain itu, warga binaan haruslah berkelakuan baik dan menjalankan proses pembinaan dengan baik pula.

Dihadapan para warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Jose Quelo mengingatkan mereka untuk mengisolasi di rumah masing-masing selama proses asimilasi.

Dia menjelaskan, apabila mengulangi tindakan pidana yang sama selama proses asimilasi maka mereka akan ditarik kembali ke rutan untuk melanjutkan proses pembinaan.

"Apabila ada pelanggaran selama anda keluar, berarti selama anda melakukan isolasi dianggap tidak berlaku, saudara kembali melaksanakan (pembinaan) dari nol," tegas Jose Quelo.

Jose juga menyatakan ketika pelaku asimilasi turut melakukan tindakan kejahatan yang berbeda, maka mereka juga akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Fik/Hendra)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini