|

Streaming Radio Suara Landak

Polisi Samapaikan Imbauan Cegah Penyebaran Corona dan Sanksi Pelanggarannya

Polisi sedang memberikan imbauan pencegahan virus Corona


Sengah Temila (Suara Landak) - Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Personil Polsek Sengah Temila Bripka Maryono giat melaksanakan patroli sambang dan sampaikan himbauan guna pencegahan kepada warga Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Selasa (24/3/2020).

Bripka Maryono melarang masyarakat berkumpul dengan jumlah banyak. Larangan tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 29 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan mengatakan apabila warga melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus yaitu pasal 212, 216 dan pasal 218 KUHP dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.

"Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona," kata Kapolsek. (Simson/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini