-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Pak Mayam, Berikut Kronologinya

Tersangka pembunuhan ditangkap Polres Landak

Ngabang (Suara Landak) - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan remaja perempuan di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang,Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara mengatakan sempat terdapat kendala dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena menurutnya TKP sudah dalam keadaan dikerumuni warga. Mayat korban ditemukan pertama kali oleh abang kandung korban Trisno.

Dia mengungkapkan, kronologis kasus pembunuhan yaitu pada pukul 06.00 WIB korban T yang bertugas sebagai pagar ayu menuju acara pernikahan pamannya melewati rumah tersangka UA.

"Tersangka yang kebetulan kencing di belakang dan melihat korban melewati rumah. Kemudian tersangka bertanya ke mana tujuan korban akan pergi," ujar Idris.

Setelah itu, UA mengajak korban untuk bersama-sama menuju tempat acara pernikahan. Ditengah jalan tersangka langsung melakukan cekikan dari belakang dan menyeret korban dan masuk ke dalam semak belukar.

"Kemudian korban melakukan perlawan yang membuat cekikan dari UA terlepas, dan tersangka sempat meminta maaf kepada korban," tambahnya.

Korban T kemudian meminta UA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan memininta maaf secara langsung kepada orang tuanya di rumah.

Merasa tidak sanggup untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, UA kemudian mencekik kembali leher korban.

"Kemudian pelaku melakukan cekikan ke dua, disitu tersangka memaksimalkan cekikannya sehingga membuat korban dalam posisi tidak berdaya," ujar Idris.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku kemudian membawa korban ke TKP. Menurut Iptu Idris lagi, UA sempat melakukan persetubuhan ketika posisi korban tidak berdaya dan langsung meninggalkan T di TKP.

Setelah melakukan tindakan bejatnya, tersangka pulang ke rumah untuk mencuci pakaian dan bersih bersih sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pada pukul 11.00 WIB Trisno abang kandung korban mulai menanyakan keberadaan T. Setelah menyelusuri jalan yang digunakan korban,  abang kandung menemukan boneka dan kerudung yang tersangkut di pohon rotan," kata Kasat Reskrim.

Iptu Idris Bakara mendapatkan informasi adanya warga yang keluar dari kampung setelah Kadus Menjalin Desa Pak Mayam melarang warga meninggalkan kampung sebelum kasus pembunuhan terselesaikan.

"Namun tersangka memberanikan diri keluar dari kampung dan membawa motor dari calon mertuanya tanpa izin," ujarnya.

Curiga dengan tindakan UA, sehingga Polisi melakukan pencarian data yang menguatkan UA sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan tersangka di Beting, Pontianak.

Sementara itu ,Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan menegaskan hasil visum pada tubuh korban T ditemukan tanda-tanda kekerasan dan pukulan sehingga membuatnya meninggal dunia.

"Sehingga kami menyimpulkan bahwa ada dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan," ujar Kapolres Landak.

Menurutnya lagi, bahwa tersangka UA merupakan seorang karyawan lepas di PT. SAE yang berada di Desa Pak Mayam. UA tinggal menumpang di rumah pacar di desa tersebut

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun" kata AKBP Ade Kuncoro.

Tim forensik RSUD Soedarso Pontianak, Monang Siahaan menjelaskan pada jenazah korban terdapat kejanggalan pada saluran pernapasan.

"Ada kejanggalan dari saluran pernapasan mulai dari atas sampai ke bawah. Bahkan sampai ke level paru-parunya di sebelah kanan dan kiri," katanya.

Secara umum, tim forensik mengatakan kematian korban akibat benda tumpul dan kurangnya asupan oksigen. (Fik/Dina)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini