|

Streaming Radio Suara Landak

Forkopimcam Mempawah Hulu Rapat Terbatas Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Suasana rapat

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Sehubungan dengan berkembangnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) atau lebih dikenal dengan nama virus Corona, Forkopimcam Mempawah Hulu mengadakan rapat terbatas di ruang Camat Mempawah Hulu untuk melakukan langkah - langkah antisipasi, Rabu (18/3/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Mempawah Hulu Pricisilla, Kapolsek Mempawah Hulu di wakili Bripka Heru, Danramil Karangan diwakili Sertu Rudy, Kapuskesmas Mempawah Hulu Marta, Ketua DAD Kecamatan dan Kades Karangan.

Dalam rapat tersebut Kepala Puskesmas Karangan memaparkan langkah langkah yang telah diambil puskesmas terkait pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona.

"Kami telah melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu dengan data sementara terdapat 31 orang yang menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) virus Corona dimana yeng bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari Luar Negeri (Malaysia)," terang Marta.

Dalam proses pelaksanaannya pihak puskesmas telah menempatkan bidan desa guna memantau perkembangan ODP tersebut

Camat Mempawah Hulu Pricisilla menegaskan untuk benar-benar dalam pelaksanaan, kemudian memandu dalam pembentukan kesepakatan bersama.

"Langkah awal yang disepakati dari pertemuan ini kades beserta perangkatnya wajib melakukan pendataan kepada setiap warga yg sedang berada di luar negeri dan baru pulang dari luar negeri atau daerah terinfeksi positif covid-19," ucapnya.

Camat Mempawah Hulu memberikan imbauan kepada Puskesmas Karangan dan kades wajib membuat dan memasang baliho/brosur/pamflet/bennet tentang bahaya dan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah masing masing.

Aparat desa wajib segera berkoordinasi dengan pihak Puskesmas jika terdapat warga desa yang memiliki tanda dan gejala virus Corona.

Setiap warga di wilayah Mempawah Hulu yang baru datang dari luar negeri yang dinyatakan wilayah menjadi supect kasus virus Corona dengan kesadaran diri wajib memeriksakan kondisi kesehatan di Puskesmas Karangan atau pihak puskesmas yang mendatangi warga tersebut.

"Semua pihak wajib merahasiakan identitas warga yang masuk dalam ODP virus Corona. Jika ada warga yang baru pulang dari luar negeri dan memiliki kartu kewaspadaan kesehatan / HAC (healt alert card) yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi wajib melaporkan diri ke pihak puskesmas dengan membawa kartu tersebut," ungakap Heru Tanoto yang mewakili Kapolsek.

Tanoto juga berharap kepada DAD Mempawah Hulu dapat memberikan hukuman adat bagi warga dalam kategori ODP apabila tidak memiliki kesadaran diri untuk melakukan isolasi mandiri.

Forkompimcam Mempawah Hulu dan Tokoh Adat Mempawah Hulu mendukung kegiatan kesiapsiagaan dan melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam upaya mencegah dan penanganan virus Corona.

Kemudian Forkompincam akan melanjutkan pertemuan lanjutan pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2020 mendatang di Puskesmas Karangan dengan melibatkan semua unsur yang terkait. (Hertan/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini