-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Mediasi Supir Truk dan TNI Berakhir Damai di Polsek Menjalin

Proses mediasi kasus pemukulan sopir truk dan TNI

Menjalin (Suara Landak) - Mediasi musyawarah kekeluargaan terkait pemukulan oleh oknum TNI Yon Armed 16/Komposit terhadap 2 orang warga kecamatan menjalin yaitu Marselus T. berasal dari Desa Tempoak dan Mimin berasal dari Desa Nangka yang sehari-hari bekerja sebagai supir dan kernet truk pengangkut buah kelapa sawit, pada hari Senin (03/02/2020).

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di ruang BKPM Polsek Menjalin dihadiri oleh Kapolsek Menjalin, Pasi I Intel Yon Armed 16/Komposit, Kepala Desa Tempoak, Perwakilan Ketua DAD, Temanggung Desa Tempoak, Temanggung Desa Nangka, perwakilan pihak keluarga korban dan perwakilan anggota TNI Yon Armed 16/Komposit.

Dalam kesempatan tersebut masing-masing pihak mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah tersebut yang membuahkan hasil kesepakatan bersama yaitu adanya sanksi hukuman adat dayak "Timbang Belah Nyawa" yang dikenakan oleh pengurus adat kepada pihak pelaku yaitu oknum TNI Yon Armed.

Pasi I Intel Yon Armed 16/Komposit, Kapten Arm Andri menerangkan pihaknya telah meminta maaf dan menyesali serta bersedia menjalankan sanksi hukum adat yang berlaku sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum TNI tersebut kepada pihak korban.

"Kami sangat menjunjung tingggi dan menghargai adat istiadat yang berlaku, keputusan sanksi hukuman adat nantinya akan Kami terima dan dijalani dengan penuh keikhlasan sebagai bentuk penghormatan kepada aturan adat yang berlaku dan itikad baik kami untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan dan mencegah isu atau berita negatif yang menyebar hingga ke medsos." ujarnya.

Kades Tempoak, Damianus menanggapi dengan baik upaya yang telah dilakukan oleh pihak TNI Yon Armed untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas baik secara kekeluargaan maupun sanksi hukuman adat yang berlaku.

"Kesepakatan Mediasi ini telah kita bahas sebelumnya pada hari rabu tanggal 29 Januari 2020 di Polsek Sungai Pinyuh. Hanya saja bukan kewenangan saya untuk memutuskan dan menentukan sanksi hukuman adat," ujar Kades Tempoak.

Damianus menambahkan pada hari tersebut dia menyerahkan dan menghadirkan pengurus adat yaitu temanggung Desa Tempoak dan Desa Nangka untuk menyampaikan rincian-rinci hukum adat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan dilaksanakannya mediasi musyawarah secara adat ini yang disaksikan oleh pihak keluarga korban dapat saling memaafkan dan saling menerima keputusan yang telah disepakati bersama ini, " ujar Iptu Kapolsek Pambudi selaku Kapolsek Menjalin.

Dia berharap semoga tidak ada lagi permasalahan atau tindakan yang melanggar hukum terkait dengan permasalahan tersebut, karena telah dinyatakan selesai.

Usai dari kegiatan mediasi musyawarah adat tersebut diakhiri dengan acara simbolis berjabat tangan tanda saling memaafkan oleh kedua belah pihak dihadapan saksi-saksi dan menandatangi surat kesepakatan bersama. Kemudian seluruh peserta mediasi melakukan foto bersama sebelum meninggalkan Mapolsek Menjalin. (Oktavianto/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini