|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Air Besar Hadiri Sosialisasi Verifikasi Tenaga Kerja dan Lahan PT. PAS

Sosialisasi
Air Besar (Suara Landak)- Kapolsek Air Besar menghadiri Verifikasi tenaga kerja PT. KMM (Kusuma mentari Makmur) PT.APU (Agro Planindo Utama)dan PT. PAS (Pertiwi Agro Sejahtera) Landak Area di Kantor Estate PT. PAS (Pertiwi Agro Sejahterah)Dusun. Paku Raya Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak, Kamis (05/12)

Kegiatan ini di hadiri oleh Senior Estate Manager Heronimus Robert PT.PAS dan PT.APU Bpk.  beserta Anggota/Staf,Camat Air Besar F.Heri Sarkinom, Kapolsek Air Besar Iptu R.Doloksaribu dan Kanit Provos Bripka Andri  dan Bripka Deni Ardiansyah, Danramil 12 Air Besar Kapten Arm Buntoro Nugroho, Camat Kuala Behe Yanto, Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Bripka M Harmoko,Bripka Roni Riansyah dan Bripda Reza Nasution, Ketua DAD Kec. Air Besar Paulus Ketua DAD Kuala Behe Herman Masnur dan Semua Asisten/Kepala Divisi PT.PAS dan PT.APU dan PT.KMM, Ketua Koperasi PT.PAS ,PT.APU dan PT.KMM beserta Kepala Desa dan Kadus yang berada di lingkup kerja PT.PAS,PT.APU PT.KMM Landak Area.

Senior Estate Manager PT Sampoerna agro tbk Area Landak Heronimus Robert menyampaikan tentang pedoman penerimaan Tenaga Kerja dimana pada saat ini sudah Oper atau melewati batas ambang yang sewajarnya dan seharusnya sehingga harus dilakukan pemangkasan Tenaga Kerja/karyawan dari PT.PAS ,PT.APU dan PT.KMM.

"Sehubungan dengan Cash Flow perusahaan yang saat ini dalam kondisi berat yang mana khususnya di Landak Area dimana sampai bulan Oktober 2019 realisasi pemakaian biaya sudah melebihi budget tahun 2019,"katanya.

Selanjutnya Mulai pada tanggal 07 Desember 2019 akan dilakukan Verifikasi data GRTT dan Karyawan untuk PT.PAS,PT.APU dan PT.KMM setelah data diperoleh akan disampaikan ke Management perusahaan."lanjut Heronimus Robert.

Camat Air Besar F.Heri Sarkinom mengatakan selaku Camat Air Besar menyampaikan jika terjadi masalah di Perusahaan agar diselesaikan secara kekeluargaan dan kearipan lokal (local wisdom) atau Hukum Adat kecuali hal-hal yang bersipat prinsip yg harus ditangani oleh yg pihak berwajib.

"Jika memang terjadi PHK oleh pihak perusahaan agar dikoordinasikan oleh pihak terkait agar masyarakat dan koperasi tidak merasa dirugikan. Negara kita negara hukum semua sudah diatur dalam Undang-undang dan aturan hukum harus dipelajari dan dipahami dahulu masalah Verifikasi supaya masyarakat tidak menjadi korban atas hal yang tidak kita inginkan,"kata Camat Air Besar.

Kapolsek Air Besar Iptu R.Doloksaribu menyampaikan masalah Keamanan dan Ketertiban harus tetap kita jaga bersama karena merupakan tanggungjawab kita bersama agar tidak menjadi korban dan pelaku dari tindak pidana.

"Untuk mengatasi masalah Over tenaga kerja perlu diadakan pertemuan kembali atau koordinasi yang baik antara Karyawan dengan Dinas Depnaker atau ketua serikat pekerja utk menentukan/memutuskan hasil Verifikasi oleh Perusahaan agar pihak keamanan bisa bertindak dan tidak terjadi keributan dan salah paham antara Tenaga kerja atau Karyawan dengan pihak Perusahaan,"ujar Kapolsek. (Andri)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini