|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mempawah Hulu Lakukan Restoratif Keadilan Kasus KDRT

Mediasi KDRT
Mempawah Hulu (Suara Landak) - Dalam kehidupan suami isteri terkadang terjadi permasalahan yang menjadi persoalan tersendiri dalam rumah tangga sebagai bumbu kehidupan berumah tangga.

Berawal dari Laporan Pengaduan oleh Korban H warga Desa Pahokng yang melaporkan perkara penganiayaan yang dilakukan suaminya akibat adanya kesalahpahaman dalam keluarga hingga menyebabkan korban harus mendapat perawatan medis di puskesmas karangan.

Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno menyelesaikan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan yang di lakukan oleh suami K kepada istrinya H, Kamis (28/11/2019).

Selang beberapa hari Unit Reskrim melakukan Mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Setelah diadakan musyawarah maka di dapatlah kesepakatan damai dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila melanggar surat pernyataan maka siap di proses secara hukum yang berlaku," terangnya

Suasanapun kembali terharu pasca penandatanganan kesepakatan dan saling memaafkan antar kedua belah pihak yang mana selain kesepakatan damai, sang suami pun di kenai hukum adat sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di daerah setempat.

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto melalui Kanit Reskrim Bripka Veno mengatakan bahwa kasus KDRT tidak harus sampai proses persidangan, tapi bisa dilakukan dengan restoratif keadilan.

"Penyidik Polri wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku, Tentunya dalam penyelesaian masalah ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019  pasal 12, Hal itu dilaksanakan agar tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, dan tidak berdampak konflik sosial," pungkasnya. (Vens)

Disiarkan: Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini