|

Streaming Radio Suara Landak

BPN Landak Gelar Sosialisasi PTSL di Desa Sebatih

Suasana sosialisasi PTSL di Desa Sebatih

Sengah Temila (Suara Landak) - Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) bertempat di Balai Pelatihan Dusun Kepayang Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Selasa (12/11/2019).

Dalam kegiatan PTSL tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor BPN Landak Frans Saragih, Camat Sengah Temila Emilius, SE. MM., Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan, Pj. Kades Sebatih Pegin, para Kadus Se Desa Sebatih, para Tokoh Adat, masyarakat dan Pemuda Desa Sebatih serta para Calon Kepala Desa Sebatih.

Pj. Kades Sebatih Pegin dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini telah hadir narasumber dari Kantor BPN Kabupaten Landak, mari ikuti kegiatan Penyuluhan PTSL ini dengan baik.

Dalam sambutan Camat Sengah Temila Emilius, SE.MM mengatakan agar mendukung program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara mudah kepada masyarakat.

"Saat ini sudah datang tim dari Kantor BPN Landak beserta vendor pengukur tanah, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kecamatan Sengah Temila," ujarnya.

Frans Saragih selaku Ketua Tim PTSL untuk PTSL desa Sebatih dari kantor BPN Kabupaten Landak menjelaskan program PTSL ini adalah merupakan program Pemerintah yang harus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat desa Sebatih.

"Kami telah membawa tim pengukur tanah-tanah milik masyarakat, BPN akan membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat hak milik tanah masyarakat yang mudah dan bermanfaat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan menyampaikan bahwa program PTSL adalah program pemerintahan Presiden Jokowi, semua komponen masyarakat harus menyukseskannya, demi kesejahteraan masyarakat Indonesia harus benar-benar diwujudkan, manfaatkan secara baik program ini.

Mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kapolsek Sengah Temila menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berasal dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No 47 thn 2015 tentang peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya, ia juga mengimbau para Calon Kepala Desa Sebatih supaya jangan sampai melakukan kegiatan Kampanye Hitam serta menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membuat keributan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pemilihan Kepala Desa nantinya khususnya di Desa Sebatih

"Warga Sebatih harus bisa menjadi contoh bagi warga desa lain bagaimana cara berdemokrasi dalam pemilihan yang aman , damai, adil, jujur dan bermartabat," ungkap Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan.

Penulis : PST
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini