Petugas saat periksa saksi |
Ngabang (Suara Landak) - Bertempat di ruang Unit Reskrim Polsek Ngabang Polres Landak, Penyidik Pembantu Bripka Sugianto mintai keterangan Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan, Selasa (22/10/2019).
Selama 90 menit, Apriono alias Uton dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan onderdil (gardan) mobil truck jenis Hino Dutro milik PT. PAS (anak perusahaan PT. HPI Group).
Bagi Bripka Sugianto selaku Penyidik Pembantu di Polsek Ngabang, pemeriksaan awal ini penting dilakukan untuk memperoleh keterangan awal.
"Selain sebagai keterangan awal juga untuk menentukan unsur tindak pidana pada kasus yang diadukan," terangnya.
Ini penting dilakukan dalam menguak modus operandi segala tindak kejahatan, khususnya dalam tindak pidana penggelapan ini.
Dari situ pihak penyidik bisa memperoleh petunjuk untuk menemukan pelaku dan barang bukti baik yang dilakukan secara terstruktur, masif atau terorganisir.
Sementara di tempat terpisah, Kapolsek Ngabang, Kompol B. Sembiring, S.H., M.H., mengatakan, bahwa interogasi ataupun pemeriksaan merupakan rangkaian tindakan penyidik dalam hal untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.
"Intinya untuk mencari titik terang suatu kasus tindak pidana," tandas B. Sembiring.
Penulis : Syamsul
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM