|

Streaming Radio Suara Landak

Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Engkadik Pade dengan Pihak PT. BMP

Suasana mediasi di kantor desa Engkadik Pade

Air Besar (Suara Landak) - Untuk mengantisipasi terjadi gangguan Kamtibmas personel Polsek Air Besar melakukan pengamanan dan mediasi sengketa lahan di Desa Emgkadik Pade Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Sabtu (28/09/2019).

Permasalahan sengketa lahan terjadi di wilayah Desa Engkadik Pade yang digarap oleh pihak perusahaan sawit PT. BMP (DJARUM GRUP) yang telah di GRTT oleh oknum masyarakat.

Padahal tanah tersebut merupakan bukan milik pribadi melainkan milik masyarakat Desa Engkadik Pade.

Kepala Desa Engkadi Pade Rofinus Kulang mengatakan bahwa pihaknya menuntut agar tanah yang telah digarap tersebut agar dikembalikan ke pihak Desa dan akan dijadikan Aset Desa Engkadik Pade.

"Lahan yang di GRTT oleh pihak Perusahaan PT. BMP bukan milik oknum masyarakat melainkan milik masyarakat umum Desa Pade dan kami menuntut tanah tersebut di kembalikan dan menjadi aset Desa Engkadik Pade," terang Kulang.

Kades Engkadik Pade melanjutkan agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yg bisa melawan hukum dan bisa merugikan diri sendiri dan keluarga.

Asisten Humas PT. BMP Muhammad Albar mengatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan sudah pernah di GRTT oleh masyarakat dari tahun 2011 sampai tahun 2017  dengan luas 434,42 Hektare.

Bhabinkamtias Polsek Air Besar BRIPKA Sunardi menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan agar masyarakat Desa Engkadik Pade agar masyarakat tidak melakukan hal yang Anarkis yang dapat merugikan semua pihak dan mengimbau pihak Perusahaan PT. BMP agar dapat menanggapi tuntutan masyarakat.

"Perusahaan PT. BMP agar dapat menanggapi tuntutan masyarakat agar tidak menjadi potensi Komplik di wilayah hukum Polsek Air Besar,"tutur Sunardi.

Penulis : Andri
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini