peserta sosialisasi di Mapolres Landak |
Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk para personel dalam rangka memberikan pemahaman kepada para personel terkait Perkap 18 tahun 2017 di BKPM Polres Landak, Kamis (19/09/2019).
Kegiatan sosialisasi hukum peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perkap Nomor 13 tahun 2015 tentang tatacara pemberian tujungan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dihadiri oleh pejabat utama Polres Landak, Kapolsek Jajaran, Para Kabag, Kasat, Kasi dan Para Kanit jajaran Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, SIK dalam sambutanya pada saat pembukaan mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut kepada seluruh anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat.
"Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan membuat personel Polres Landak dan jajarannya lebih paham tentang hukum,” tutur Kapolres.
Kapolsek Air Besar IPTU Elfis Satria Efdi yang menghadiri kegiatan tersebut bersama personilnya mengatakan bahwa Peraturan Kapolri Perkap No. 18 tahun 2017 tentang perubahan tunjungan kinerja salah satu program untuk meningkatkan kesejahteraan personel Polri.
"Peraturan Kapolri Perkap No. 18 tahun 2017 tentang perubahan tunjungan kinerja salah satu program untuk mensejahterakan personil Polri dan sosialisasi ini juga sebagai bentuk meningkatkan kegiatan dan tanggung jawab personel Polri dalam melayani masyarakat,"pungkas Kapolsek.
Penulis : Andri
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM