Mayat ditemukan tergeletak di tepi jalan |
Jelimpo (Suara Landak) - Dini hari anggota SPKT Polres Landak mendapatkan laporan melalui via handphone telah didapat informasi dari Mansur Kades Dara Itam 1 yang melaporkan bahwa telah ditemukan seorang mayat laki laki diblok L PT. LIP tepatnya di dekat portal 1.
Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Kanit SPKT regu III Aiptu J. Simorangkir didampingi anggota penjagaan Bripka Iwan Ernanda dan Bripda Dedi Syahputra beserta anggota piket Intelkam Polres Landak Bripka Zaenal Chaq pun mendatangi TKP.
Setelah menelusuri Tempat Kejadian Perkara ditemukan fakta bahwa korban diketahui bernama Puhin (49) yang beralamat di Dusun Selaba Rt 007 Rw 004 Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kemudian setelah anggota melakukan penyisiran di TKP dan mencari informasi ditemukan seorang saksi atas nama Lawi (32) yang beralamat di dusun dara itam Desa Dara Itam kecamatan Jelimpo yang mana masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Kemudian saksi menjelaskan bahwa pada hari Selasa sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi hendak pulang kerumahnya setelah dari mengunjungi acara nikahan di dusun Dara Itam, pada saat itu saksi melihat korban sudah terbaring di jalan dengan kondisi telungkup dan dalam keadaan sudah meninggal dunia," terang Zaenal.
Setelah melihat korban yang sudah dalam keadaan terjatuh saksi memanggil dan memberhentikan saudara Dio, yang merupakan sopir Dump Truck PT. LIP, Dusun Senaju Desa Balai Peluntan Kecamatan Jelimpo yang sedang melintasi jalan tersebut saat hendak pulang kerumahnya.
mayat dibawa ke RSUD Landak untuk divisum |
Hasil dan fakta TKP ditemukan kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi hidung mengeluarkan busa bercampur darah.
"Di TKP juga ditemukan tas selempang warna coklat milik korban yang berisikan uang obat, SIM A milik korban, KTP milik korban, kalung rantai emas yang masih terpakai dileher korban dengan posisi korban ditemukan dalam keadaan telungkup/tiarap di jalan sekitar yang jaraknya setengah meter dari kendaraan Ransepmot No.Pol KB 2332 LR warna putih biru yg digunakan korban dalam keadaan off/mati dan berstandar 1," jelasnya.
Dari keterangan warga setempat dan pihak keluarga bahwa korban pergi dari rumahnya pada hari Selasa (13/08/2019) sekitar pukul 11.00 Wib ke Desa Nahaya Kecamatan Ngabang untuk menonton pertandingan sepak bola.
Selanjutnya Anggota kepolisian mengambil tindakan untuk mendata saksi saksi dan membawa korban ke rumah Sakit RSUD Landak untuk dilakukan visum.
Penulis : Wahyu
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM