|

Streaming Radio Suara Landak

Diduga Dibakar, KLHK Segel Salah Satu Lahan PT. IGP


Palang Penyegelan dipasang oleh tim KLHK
Ngabang (Suara Landak) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 - 24 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak.


Bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada salah satu lahan perusahaan perkebunan  di Kabupaten Landak yaitu milik PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang terletak di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang. Hal ini terseteksi berdasarkan pengecekan titik hotspot yang terdeteksi satelit NOAA, di lokasi IUP PT. Ichtiar Gusti Pudi (PT.IGP).

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT membenarkan ditemukan lahan terbakar yang dilakukan oleh PT.IGP saat dilakukan pengawasan.

“Dari pengawasan dilapangan ditemukan bekas kebakaran lahan perkebunan yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar,” terang Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2019).


Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apapun di lahan yang terbakar tersebut,” jelas Ya' Suharnoto.

Menurut Ya’ Suharnoto bahwa dilakukan pengawasan dan penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak,” jelas Ya’ Suharnoto.

Sumber : Humas Pemkab Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini