|

Streaming Radio Suara Landak

Komisioner Bawaslu dan KPU RI Datangi KPU Landak



Ngabang (Suara Landak) - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan BAWASLU RI Rahmat Bagja datangi kantor KPU Landak, Rabu (03/07/2019).

Kedatangan mereka rangkaian dalam melaksanakan hasil putusan BAWASLU RI tentang sengketa yang diajukan oleh salah seorang calon DPR RI dari Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP).

Hadir dalam kunjungan tersebut komisioner BAWASLU Landak dan beberapa komisioner KPU Landak,tampak hadir juga Kapolres Landak

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon merupakan kejadian yang baru terjadi selama pemilu ini dilaksanakan.

"Gugatan yang di Landak ini lain dari yang pernah terjadi," ucap komisioner KPU RI.

"Ada 2 jenis putusan hasil gugatan ke BAWASLU, pertama gugatan yang diajukan melalui PHPU di MK dan kedua gugatan yang diajukan tidak melalui PHPU di MK". Jelas Wahyu Setiawan.

Dia menalanjutkan untuk di Landak ini gugatan pemohon dilakukan tidak melalui PHPU di MK.

Dikesempatan itu ketua KPU Landak menjelaskan ada 6 kecamatan yang harus dilakukan penyandingan hasil C 1 Plano dengan DAA1.

"Kecamatan yang harus kami sandingkan kembali hasilnya adalah Kecamatan Sengahtemila, Jelimpo, Menyuke, Mandor, Menjalin dan Mempawah Hulu ,Ungkap Herkulanus Yacobus selaku ketua KPU Landak dihadapan yang hadir.

Dalam pertemuan tersebut itupula Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, S.IK, MH menegaskan bahwa :

"Polres Landak selalu siap dalam menjaga keamanan saat proses penyandingan hasil data yang diamanahkan BAWASLU RI," kata Kapolres didepan komisioner KPU RI dan BAWASLU RI.

Hingga berita ini diekspose, pertemuan tersebut masih berlangsung.

Penulis : Suliyanto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini