|

Streaming Radio Suara Landak

Karolin Berharap Program KUR dan UMi Pertumbuhan Ekonomi di Landak Meningkat



Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi) dari Pemerintah dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak.

Hal itu diungkapkan Karolin saat menghadiri Rapat Koordinasi Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pelaksanaan Program Kresit Usaha Rakat (KUR), dan Penyaluran Ultra Mikro (UMi) di kabupaten Landak tahun 2019 yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu (22/5/2019).

Rapat koordinasi ini menghadirkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral    Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau Ika Hermini  Noviati dan dihadiri oleh Sekda Landak, Inspektur,  Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, perwakilan Camat, para pengelola DAK Fisik, perwakilan Kepala Desa, pimpinan cabang Bank di Kabupaten Landak, serta para pelaku usaha mikro.


“Dalam upaya membangun perekonomian masyarakat melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat)  dan  Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program dari Pemerintah maka peranan program ini sangat startegis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak,” pungkas Karolin.

Karolin berharap bantuan dana yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku Usaha Mikro,Kecil dan menengah (UMKM) di kabupaten Landak dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.

“Saya menekankan agar dana yang telah dialokasikan serta peluang yang ada dapat dimanfatkan dengan baik guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan layanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Usaha Mikro merupakan kewenangan  Pemerintah Kabupaten. Menurut data Satatistik per Desember 2018 diketahui bahwa bahwa saat ini ada 2.159 UMKM yang ada  di Kabupaten Landak.

Melihat fenomena ini Karolin selaku Kepala Daerah mendukung adanya pembinaan dan pendanaan bagi pelaku usaha Mikro.

“Melihat kondisi yang ada di Kabupaten Landak ini maka mutlak harus dilakukan pembinaan dan pendanaan untuk menggerakan usaha mikro tersebut,” tegas Karolin.

Melalui Rakor yang diadakan ini Karolin berharap adanya sinergitas dan titik temu antara penyedia dana dengan pelaku usaha serta pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Melalui rakor kita dapat menemukan titik temu antara penyedia dana dan pelaku usaha serta pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tukas Karolin.

“Ini sangat penting karena dengan  sinergisitas  kita semua  akan memperkuat Tata Kelola Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah  yang baik sehingga meningkatkan kualitas produk menuju UMKM yang berkembang dapat kita wujudkan,” tutupnya.

Sumber : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini