|

Streaming Radio Suara Landak

Judikan 800 Juta Uang Anggota, Ketua KSU Gagas Batuah Dipolisikan


Ngabang (Suara Landak) - Lataran mengadu nasib ingin meraih untung Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah dengan inisial SD (45), warga Dusun Ladangan Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak  Kepolisian Sektor Ngabang, Senin (1/4/2019).

Dia (SD) dilaporkan oleh  Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah lataran menggelapkan uang hasil penjualan TBS (Tandan Buah Sawit) milik anggota KSU untuk periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 dengan nilai kerugian mencapai Rp 812.000.000.

Berawal dari aktivitas seperti biasanya, setiap pertengahan bulan, SD mengambil cek hasil penjualan TBS di PT.SSS, setelah itu cek kemudian dicairkan di Bank Mandiri tanpa didampingi bendahara KSU.

Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KSU bahwa uang penjualan TBS akan dibagikan pada setiap 3 bulan sekali. Namun saat jatuh tempo hingga Setember 2018 uang tersebut tak kunjung ada.

Menunggu proses penyelesaian dengan harapan uang tersebut akan diganti telah terjadi 2 kali mediasi dengan dibuatnya surat pernyataan.

Namun dirasa tak ada iktikad baik untuk mengganti, akhirnya SD dilaporkan ke Polsek Ngabang. Dan kini SD mendekam di sel polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto sesuai pengakuan SD bahwa dia telah menggunakan uang milik Koperasi untuk berjudi.

Rencana SD dengan uang kemenangan nantinya akan dia pergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di 3  wilayah yang minim hasil panen bahkan tidak ada yang menghasilkan dari 8  wilayah naungan KSU Gagas Batuah.

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi dan kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," jelas Sugiyanto.

Sugiyanto juga menambahkan bahwa KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT.SSS yang berareal di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung, SH.MH membenarkan perihal tersebut.

"Pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karna tidak ada tanda-tanda iktikad baik, makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Sinung.

Penulis : Irwanto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini